TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengaku kebingungan dengan pasal ilmu gaib dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebab menurut dia, hal gaib semacam itu susah dibuktikan. "Memang nanti keluar paku dari dalam perut, tapi bagaimana membuktikan siapa yang mengirimkannya," katanya saat dihubungi, Ahad, 17 Maret 2013.
Eva mengatakan, pasal ini seperti aturan sihir di Arab Saudi yang membuat banyak tenaga kerja Indonesia dihukum karena diduga mengguna-gunai majikan. Banyak TKI yang dihukum mati karena hal ini.
Eva mengkhawatirkan jika nanti hukum tersebut diterapkan akan menjadi subyektif seperti di Arab. Si korban bisa saja langsung menuduh seseorang mengirimkan ilmu hitam padanya padahal belum tentu benar.
Dia mencontohkan kasus TKI yang dihukum karena diduga membunuh majikannya mengunakan ilmu gaib padahal ternyata majikannya hanya pergi sementara. Selain itu, Eva menilai, pasal itu juga tak maju. "Aku bingung, membuat hukum kok mundur," ujar dia.
Dalam Rancangan KUHP yang diatur pemerintah, Pasal 239 mengatur soal larangan menggunakan ilmu gaib untuk membantu melakukan tindak pidana. Mereka yang menggunakan ilmu hitam tersebut diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
Jangan Umbar Status dan Foto di Media Sosial
X Factor, Penampilan Fatin Menuai Perdebatan Juri
Si Conat, Preman Betawi Era VOC
Setelah Hercules Tersingkir dari Tanah Abang
Kericuhan Warnai Kongres Luar Biasa PSSI
Pagi Ini, Jokowi Kejutkan Warga Solo
Alumni Pemuda Pancasila Jadi Menteri dan Politikus
Bulgaria Tak Akan Berinisiatif Soal Hizbullah
Lulung: Saya Bukan Preman, Saya Profesional
Berita terkait
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
13 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
1 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
1 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
2 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
3 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca SelengkapnyaPeneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
3 hari lalu
PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaBMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
6 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
6 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
6 hari lalu
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Baca Selengkapnya