TEMPO Interaktif, Jakarta: Satu berkas perkara pelanggaran HAM berat Tanjung Priok lagi akan diputuskan hari ini. Berkas perkara dengan terdakwa Sutrisno Mascung dan 12 lainnya yang tergabung dalam pasukan Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Jakarta Utara rencananya akan diputuskan oleh hakim ketua Andi Samsan Nganro di Pengadilan ad hoc HAM Jakarta, Jumat (20/8). Pasukan Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Jakarta Utara adalah pasukan yang diperbantukan (BKO) ke Polres Jakarta Utara. Namun saat di Jalan Yos Sudarso, di depan kantor polres tersebut, pasukan itu bentrok dengan massa pimpinan (alm.) Amir Biki yang ingin membebaskan keempat rekan mereka yang ditahan di Kodim 0502 Jakarta Utara. Ke-12 anggota Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 lainnya yaitu Kopka Asrori, Kopka Siswoyo, Serma Siswoyo, Letda Zulfata, Serka Sumitro, Serka Sofyan Hadi, Kopka Prayogi, Kopka Winarko, Kopka Idrus dan Serda Muhson (pangkat pada saat sekarang) serta dua orang lagi yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya yakni Pratu Parnu dan Prada Kartijo. Bentrokan itu mengakibatkan korban jiwa akibat penembakan yang dilakukan pasukan tersebut. Sehingga mereka dituntut 10 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atas kemanusiaan dalam peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984. "Akibat penembakan itu menimbulkan dampak atau akibat yang luar biasa yaitu tewasnya 23 orang yang dapat diidentifikasi 14 orang, luka tembak 64 orang yang dapat diidentifikasi 11 orang yang waktu itu ikut berkelompok atau berada dalam rombongan massa," kata Widodo Supriyadi, jaksa penuntut umum saat itu. Sebelumnya pengadilan ad hoc HAM Jakarta telah menghukum Mayjen (purn) Rudolf Adolf Butar-butar, Komandan KODIM 0502 Jakarta Utara saat itu dengan hukuman 10 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya yakni Mayjen (purn.) Pranowo dan Mayjen Sriyanto divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat. Edy Can - Tempo News Room