DPRD Dukung Ganti Rugi Pengusaha Korban Lapindo

Reporter

Senin, 25 Februari 2013 17:10 WIB

Lumpur panas Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, (22/5). ANTARA/Eric Ireng

TEMPO.CO, Sidoarjo - Panitia Khusus Lumpur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo, Jawa Timur mendukung usul pembayaran ganti rugi bagi pengusaha korban lumpur Lapindo ditanggung oleh negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Anggota Pansus Lumpur Lapindo, Unggul Prabawa, mengatakan bahwa ini kesimpulan akhir dari pertemuan antara Pansus Lumpur dan pengusaha korban.

Namun, kata dia, mengenai pola pembayarannya, Pansus tak sependapat dengan usulan pengusaha korban Lapindo yang ingin mengabaikan nilai aset berdasarkan perjanjian awal (PIJB). Pansus, kata Unggul, memilih pembayaran ganti rugi yang dibebankan ke negara, tetap melanjutkan skema business to businees.

Meski cenderung merugikan pengusaha, ia berdalih, cara ini dianggap paling mudah dan tidak membutuhkan lagi verifikasi berkas. Pihaknya khawatir dengan mengabaikan PIJB, proses semakin berbelit dan memicu protes dari warga korban lumpur lainnya. "Lebih baik melanjutkan proses PIJB itu. Enggak masalah rugi, yang penting cepat lunas," ujarnya, seusai rapat dengar pendapat DPRD Sidoarjo dengan Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo, Senin, 25 Februari 2013.

Anggota Pansus, Anik Maslachah, juga mengusulkan tetap melanjutkan sisa pembayaran sesuai PIJB ketimbang merumuskan pola pembayaran baru. Apabila pengusaha mengabaikan PIJB, kata Anik, pemerintah harus bersikap adil pula dengan warga korban lainnya. Ia menegaskan, momen perubahan kelima Perpres 14 Tahun 2007 dapat dimanfaatkan korban untuk menyuarakan aspirasinya.

Saat ini, kata dia, draf perubahan itu berada di meja Menteri Sekretaris Kabinet untuk kemudian diteruskan ke Presiden. "Mumpung masih di meja menteri, kami berusaha mengakomodasi para pengusaha. Besok, pansus akan ke Jakarta dan menyerahkan usulan ini," ujarnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo, S.H Ritonga, berkukuh bahwa PIJB bukan konsep b to b seperti yang dibayangkan. Menurutnya, nilai besaran aset bangunan antara satu pengusaha dengan pengusaha lainnya, tak sama. Lewat PIJB, katanya, para pengusaha hanya ditawarkan harga sesuai keinginan Lapindo, tanpa ada penawaran dari pengusaha. "Ini namanya bukan b to b. Kami diundang Lapindo dan dinyatakan nilai aset bangunan Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu. Sebagian menerima karena enggak ada pilihan lain," ucap Ritonga.

DIANANTA P. SUMEDI

Berita terpopuler lainnya:
Din Syamsuddin: Anas Tak Mau Jadi Korban Sendiri
Selain Anas, KPK Mulai Bidik Nama Lain

Salah Ramal Pilkada Jabar, Gantung di Gedung Sate

Soal Kredit Bank Jabar, Aher: Gua Bisa Lawan

Kenapa Aher Tak Terpengaruh Kasus PKS dan BJB?

Berita terkait

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

21 Juni 2023

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

Berita terpopuler: Presiden Jokowi menambah jabatan Luhut Binsar Pandjaitan, profile Satelit Satria-1 senilai Rp 21,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

20 Juni 2023

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utang ke negara sebesar Rp 2 triliun. Kemenkeu serahkan penagihannya ke PUPN.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

28 Januari 2022

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

Sampai awal 2022 ini, masih belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.

Baca Selengkapnya