Kontras Kuatir Mayjen TNI Sriyanto Juga Bebas

Reporter

Editor

Rabu, 11 Agustus 2004 19:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkuatirkan Mayjen TNI Sriyanto, yang akan diputus di pengadilan HAM ad hoc di PN Pusat pada Kamis (12/8) besok akan divonis bebas. Hal tersebut diutarakan koordinator Kontras, Usman Hamid, kepada Tempo News Room Rabu (11/8), seusai mengadukan penangkapan aktivis Aceh, ke kantor Komnas HAM, Jakarta. Menurut Usman, prediksi tersebut berdasarkan putusan bebas yang diberikan majelis hakim pengadilan HAM ad hoc kepada terdakwa Mayjen (Purn) Pranowo. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (10/8) tersebut, walau hakim mengakui adanya pemukulan dan penyiksaan terhadap korban, namun dianggap bukan pelanggaran HAM berat dan tidak terbukti merampas kemerdekaan dan kebebasan fisik secara sewenang-wenang."Dari pengalaman Pranowo, bisa saja putusan terhadap Sriyanto tidak sesuai dengan harapan korban," kata Usman. Namun dia masih berharap ada terobosan yang akan dilakukan majelis hakim dalam memutus perkara Mayjen Sriyanto, yang ketika itu menjabat sebagai Kasi 2 Ops Kodim 0502 Jakarta Utara."Saya melihat penyiksaan di rumah tahanan Guntur itu sebagai satu bagian dari seluruh rangkaian tindakan-tindakan kekerasan," kata Usman. Menurutnya, sulit mengharapkan majelis hakim memperhatikan rasa keadilan yang sangat diinginkan korban.Mengenai putusan bebas terhadap Pranowo, Usman mengatakan, hal itu telah diprediksinya. Melihat komposisi saksi yang diperiksa di pengadilan, Usman yakin Pranowo bebas. "Hanya 4 orang saksi korban yang memberikan kesaksian kuat bahwa mereka menerima perlakuan tidak manusiawi dalam tahanan di Pomdam. Yang lainnya, sekitar 24 saksi, justru memberikan keterangan yang tidak menguatkan keterangan yang diberikan 4 orang ini," kata Usman.Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum harus segera mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. "Padahal dengan dakwaannya, jaksa semestinya bisa lebih yakin bahwa alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk mendakwa Pranowo," ujarnya sembari menyesalkan keputusan jaksa yang pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. Tito Sianipar - Tempo News Room

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

25 September 2022

Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) masa lalu yang dipimpin Makarim Wibisono menggelar rapat pertamanya di Surabaya.

Baca Selengkapnya

Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

22 September 2022

Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Aksi Kamisan sudah berlangsung 15 tahun, keluarga pelanggaran HAM menuntut janji pemerintah menuntaskannya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

13 September 2022

Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

Abdul Qadir Djaelani, seorang ulama sekaligus tokoh masyarakat Tanjung Priok, disebut-sebut kerap menyampaikan ceramah yang dianggap provokatif

Baca Selengkapnya

Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

6 Oktober 2019

Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

Pelabuhan barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II Persero mulai menjadi hub atau pelabuhan internasional

Baca Selengkapnya

Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

10 April 2019

Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

14 Desember 2017

Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

Bersama dengan kelompok kerja Petisi 50, AM Fatwa mengeluarkan sebuah pernyataan yang disebut Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya

Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

9 Desember 2017

Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

Kontras mengungkapkan aparat keamanan diduga menjadi aktor dominan kasus pelanggaran HAM di Sumatera Utara. Kontras menyoroti praktek tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya