Nyalon dari Partai Lain,Peni:Saya Tetap Kader PDIP

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 23 Februari 2013 05:49 WIB

Walikota Malang Peni Suparto. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Malang - Bekas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Malang Peni Suparto menyatakan tetap kader partai berlambang banteng moncong putih.

Pencopotan sebagai ketua DPC, dinilai bukan pemecatan sebagai kader partai. "Saya tetap kader PDIP, hanya dinonaktifkan sebagai ketua DPC," katanya, Jumat 22 Februari 2013.

Istri Peni, Heri Pudji Utami yang berstatus sebagai bendahara DPC PDIP Kota Malang juga menyatakan tetap sebagai kader PDIP. Meski, dalam pencalonan sebagai Wali Kota Malang maju melalui Partai Golkar, Partai Amanat Nasional dan 15 partai politik non parlemen.

"Kalau dinonaktifkan, saya masih pakai atribut, bendera banteng moncong putih," katanya. Sehingga sampai saat ini, Peni tetap membawa atribut PDIP dalam berbagai kegiatan. Termasuk mendaftar sebagai calon Wali Kota Malang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.

Peni justru menilai rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk Sri Rahayu berpasangan dengan Priyatmoko Oetomo tak memiliki landasan kuat. Karena mengabaikan hasil survei popularitas dan keterpilihan yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Lantaran, selama ini hasil survei menyebut popularitas Heri Pudji Utami teratas.

"Bagaimana sekarang PDIP dipimpin orang tidak jelas, tak punya ijazah," ujar Peni. Tudingan Peni ini mengarah kepada Eddy Rumpoko, yang ditunjuk sebagai pelaksana harian Ketua DPC PDIP Kota Malang. Eddy yang juga Wali Kota Batu ini sempat tersandung persoalan ijazah Sekolah Menengah Pertama.

Peni menantang adu strategi dalam Pemilihan Wali Kota Malang ini. Menurutnya, pemilihan Kepala Daerah merupakan pemilihan figur bukan partai politik. Sehingga, calon pemilih bakal menggunakan akal dan perasaan. "Ini seperti Perang Dunia, saling adu strategi," ujarnya.

Peni Suparto diberhentikan sebagai Ketua DPC PDIP sesuai surat nomor 240/KPKS/DPP/2/2013 yang ditandatangani sekretaris DPD PDIP Tjahjo Kumolo, disetujui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tertanggal 16 Februari 2013. Peni dinilai melanggar peraturan partai serta melakukan pembangkangan.

EKO WIDIANTO

Berita terpopuler lainnya:
Inilah Gambar Pornografi Kuno Pertama Dunia
Kode Korupsi Al-Quran: Santri, Pengajian, Murtad

Lapar dan Lelah Menyerang Saat Menanti Presiden

Lima Cara Tampil Cantik dan Irit

Anas Resmi Tersangka Kasus Suap

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

3 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

6 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

8 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

33 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

33 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

39 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

41 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

42 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

43 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

43 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya