Kasus Korupsi Kemenkes Dilimpahkan ke Kejaksaan  

Reporter

Kamis, 21 Februari 2013 15:31 WIB

Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jl H.R.Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Blok A. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan anggaran 2009 di Kementerian Kesehatan dengan tersangka Syamsul Bachri, pejabat pembuat komitmen, ke Kejaksaan Agung. Berkas Kepala Subbagian Program dan Anggaran ini dinyatakan layak naik ke tahap penuntutan.

"Kemarin berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI, Komisaris Besar Agus Rianto, Kamis, 21 Februari 2013. Agus mengatakan penyidik Badan Reserse dan Kriminal juga melimpahkan barang bukti yang disita dari tersangka, yaitu uang tunai sebanyak Rp 100 juta dan US$ 15.200.

Penyidik menahan Syamsul Bachri sejak November tahun lalu. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Penyidik Mabes Polri menduga Syamsul telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan alat bantu belajar-mengajar dokter untuk rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan tahun anggaran 2009 itu. Proyek berbiaya Rp 429 miliar tersebut diduga digelembungkan sehingga merugikan negara senilai Rp 163 miliar.

Dalam kasus serupa, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Zulkarnain Kasim, juga dijadikan tersangka. Kuasa Pengguna Anggaran ini dijerat dengan pasal yang sama dengan Syamsul. Penyidik menahan dia di sel Bareskrim sejak 7 Februari lalu.

Zulkarnain juga diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang terkait dengan proyek tersebut. Sebelumnya, Agus menjelaskan bahwa tersangka telah mengarahkan dan memerintahkan PPK untuk memantau dan membantu perusahaan Grup Anugrah seperti PT Mahkota Negara, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Digo Mitra Slogan, PT Alfindo Nuratama Perkasa, dan PT Taruna Bhakti Perkasa. Sebab, perusahaan tersebut telah mencarikan anggaran proyek tersebut dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Tersangka juga diduga telah meminta Syamsul selaku ketua panitia lelang agar memenangkan Hasim dan Minarsih, pegawai di perusahaan Grup Anugrah, dalam pelelangan proyek tersebut. Sebelum proses lelang, tersangka juga sudah merencanakan Minarsih dan Hasan Utoyo sebagai calon penyedia barang yang akan dimenangkan.

Dalam catatan Tempo sebagaimana terungkap di persidangan kasus korupsi Wisma Atlet, Hasim, Minarsih, dan Hasan Utoyo adalah anak buah Muhammad Nazaruddin di perusahaan Grup Anugrah. Nazar sendiri mengakui pernah menjadi pemilik saham PT Anugrah Nusantara bersama dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tetapi keluar saat menjadi anggota DPR. Anas yang pernah dikonfirmasi membantah tuduhan menjadi pemilik Anugrah.

Dalam proyek ini, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berposisi sebagai pengguna anggaran. Agus yang dikonfirmasi ihwal dugaan keterlibatan Siti Fadilah enggan berkomentar. "Saya belum mendapat informasi soal itu. Nanti kami cek ke penyidiknya," kata Agus.

Dalam kasus lain, Bareskrim telah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun anggaran 2005. Namun, kasus ini belum lengkap, meskipun sudah empat kali bolak-balik dari penyidik ke Kejaksaan Agung.

RUSMAN PARAQBUEQ

Baca juga:
Diberhentikan SBY, Bupati Aceng Membangkang

Pecah Jalan Para Pimpinan KPK

ICW : Anas Tetap Bisa Dijerat Gratifikasi

Anggito Belum Yakin Century Berdampak Sistemik

Berita terkait

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

26 Oktober 2017

Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

Tito Karnavian mengatakan penanganan kasus korupsi tak boleh berfokus pada penindakan hasil operasi tangkap tangan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

30 Mei 2017

Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

KPK kembali memeriksa anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR 2009-2014 Charles Jones Mesang dalam kasus suap pembahasan anggaran.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

30 Maret 2017

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

Saut meminta upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan terus-menerus terhadap pejabat pemerintah.

Baca Selengkapnya

Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

21 Maret 2017

Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

Ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Baca Selengkapnya

Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

19 Maret 2017

Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

Hifdzil mengatakan ada upaya melemahkan KPK lewat revisi UU KPK.

Baca Selengkapnya

Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

13 Maret 2017

Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

Pengusaha Ali Fahmi menawari terdakwa "bermain" proyek di Bakamla. Imbalan memenangkan proyek itu sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

Baca Selengkapnya

Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

7 Maret 2017

Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, yang termasuk dalam panitia Asian Games 2018 sudah mendengar soal korupsi dana sosialisasi AG.

Baca Selengkapnya

Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

17 Februari 2017

Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meningkatkan status dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 42 miliar di Kabupaten Sigi, ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

25 Januari 2017

Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

Jokowi meminta namanya tidak dibawa-bawa untuk kepentingan pribadi terutama untuk mendapatkan proyek.

Baca Selengkapnya