Pecah Jalan Para Pimpinan KPK  

Reporter

Kamis, 21 Februari 2013 09:18 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah), Wakil ketua KPK Adnan Pandupraja (kiri), Busyro Muqoddas (kedua Kiri), Zulkarnain (kanan), dan Bambang Widjojanto (kedua kanan). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali gagal menetapkan status keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan berkas penyelidikan Anas belum rampung.

"Saya sudah cek penyidiknya, mereka masih melakukan penyesuaian antara bukti-bukti yang ada serta saksi-saksi lainnya," kata Busyro di kantornya, Rabu, 21 Februari 2013. "Kalau belum rampung, bagaimana gelar perkara? Pimpinan, kan, dapat bahan dan tergantung dari hasil penyidik."

Sebelumnya, Selasa pekan lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan komisi antikorupsi pada pekan ini bakal melakukan gelar perkara untuk memastikan keterlibatan Anas. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemudian mengungkapkan bahwa ekspose itu rencananya bakal dilakukan antara Senin dan Rabu. Dua pekan lalu Ketua KPK Abraham Samad malah mengatakan seluruh pimpinan telah sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja, Rabu pekan lalu juga memastikan bahwa unsur gratifikasi pada Anas sudah terpenuhi. Anas diduga menerima gratifikasi berupa Toyota Harrier dari PT Adhi Karya, rekanan proyek Hambalang.

Busyro mengakui unsur gratifikasi pada Anas telah terpenuhi. Namun, dia berkilah bahwa unsur gratifikasi berbeda dengan bukti gratifikasi. Apa bedanya? "Perbedaan itu terlalu teknis kalau hendak dijelaskan," ujar bekas Ketua KPK sebelum digantikan Abraham Samad itu.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai tak ada alasan bagi KPK untuk menunda gelar perkara. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Apung Widadi, sependapat dengan Oce. "Seharusnya KPK yakin saja menetapkan tersangka kalau sudah memegang bukti kuat seperti Toyota Harrier," kata Apung.

Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, enggan berkomentar soal penundaan gelar perkara itu. "Kami mengambil sikap tak membahas dahulu," katanya. Sebelumnya, Firman mengatakan Anas membeli Harrier sebelum menjadi anggota DPR pada 2009 dengan cara mencicil. "Semua bukti cicilan sudah kami serahkan ke KPK." Simak lika-liku proyek Stadion Hambalang di sini.

TRI SUHARMAN | MUHAMAD RIZKI | SATWIKA MOVEMENTI | AGITA SUKMA LISTYANTI | PRAM

Baca juga:

ICW : Anas Tetap Bisa Dijerat Gratifikasi

Busyro: Kasus Anas Belum Siap Diekspose

KPK Yakin Tuntaskan Kasus Anas

Sekali Lagi, Ini Pembelaan Anas Soal Harrier

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

6 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

11 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

12 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

12 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

14 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

16 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

17 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

17 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

18 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

19 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya