Nasabah Bank Century Solo Tak Hadiri Sidang  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 18 Februari 2013 16:13 WIB

PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. TEMPO/ Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Surakarta - Sebanyak 27 nasabah Bank Century Surakarta mangkir dari sidang perdana gugatan yang diajukan Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin, 18 Februari 2013. Akibatnya, majelis hakim menunda sidang.

"Pengadilan sudah melayangkan surat panggilan kepada tergugat," kata ketua majelis hakim, M. Sukri, dalam sidang. Pengadilan telah mengirim surat panggilan kepada 33 individu dan institusi sebagai tergugat.

Gugatan itu ditujukan kepada nasabah Bank Century Solo, Bank Mutiara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga PT Antaboga Delta Sekuritas. Mereka juga menggugat bekas pimpinan Bank Century Cabang Surakarta yang dinilai telah memperdagangkan produk reksadana Antaboga. Hanya Bank Mutiara yang datang diwakili kuasa hukumnya dari kantor pengacara Mahendradatta dan Rekan.

Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta menggugat untuk melawan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan nasabah Antaboga. Mereka minta pengadilan tidak mengeksekusi putusan itu. MA pada 2011 menghukum Bank Mutiara membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas. Bank itu harus membayar nasabah Rp 35 miliar.

Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta, Muannas, mengatakan, Bank Mutiara tak sepatutnya membayar kerugian nasabahnya yang terjerat reksadana Antaboga. “Produk reksadana itu tak termasuk produk perbankan yang dijamin keamanannya oleh negara,” ujarnya.

Selain itu, mayoritas saham Bank Mutiara dipegang negara yang diwakili LPS. Menurut dia, penggugat yang merupakan nasabah dari berbagai bank menolak jika LPS harus membayar kerugian nasabah Bank Century. "Sebab, uang LPS berasal dari kami, para penabung," katanya.

Perwakilan nasabah Bank Century Solo, Sutrisno, menilai gugatan itu mengada-ada. "Putusan Mahkamah Agung sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya. Tapi dia berjanji akan hadir dalam sidang berikutnya.

Kuasa hukum Bank Mutiara, Heri Susanto, mengakui kliennya diuntungkan oleh gugatan itu. "Hasil dari persidangan ini bisa menjadi bahan perlawanan kami terhadap putusan kasasi," katanya. Tapi dia membantah anggapan bahwa Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta dibentuk Bank Mutiara. "Kami tak punya hubungan apa-apa," katanya.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya