TEMPO Interaktif, Semarang:Anggota Panwaslu Didik Supriyanto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) yang menemukan adanya dugaan dana fiktif sebesar Rp 4,428 miliar yang diterima oleh Tim Kampanye Mega-Hasyim (TKMH) Jateng. Dana tersebut berasal dari tiga penyumbang atas nama lembaga (instansi) yang masing-masing besarnya Rp 750 juta, dan 26 penyumbang perseorangan yang diduga tidak jelas dengan total Rp 2,178 milyar.Ketua Panwaslu Jateng Nur Hidayat Sardini menyebutkan, ketiga penyumbang atas nama lembaga tersebut diketahui memiliki hubungan antara perusahaan yang satu dengan yang lain, dengan direktur utama yang sama, masing-masing beralamat di Jalan Madukoro, dan dua perusahaan beralamat di Kawasan Industri Candi Semarang. Adapun 26 penyumbang yang mengatasnamakan perseorangan masing-masing berasal dari Kota Semarang (satu orang), Purwokerto (satu orang), dan Boyolali (24 orang). Besar sumbangan masing-masing antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.Terhadap laporan tersebut, Panwas akan segera menyurati KPUD Jatenguntuk memeriksa kasus tersebut, tentunya setelah melakukan verifikasi laporan tersebut, kata Didik yang didampingi Sardini di Kantor Panwaslu Jateng, Jalan Veteran Semarang, Sabtu (7/8).Atas dugaan dana kampanye fiktif tersebut, kepada KPUD Jateng, Panwaslu akan menanyakan apakah tim kampanye Mega-Hasyim benar-benar menerima sumbangan dari pihak-pihak yang diduga fiktif tersebut. Sohirin - Tempo News Room