TEMPO.CO, Jakarta - Wewenang DPR untuk menguji calon hakim agung digugat oleh gabungan lembaga swadaya masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil untuk Peradilan Profesional. Komisi Hukum DPR dinilai tidak kompeten untuk melakukan seleksi.
"DPR sebagai lembaga politik tidak memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian terhadap calon hakim agung," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable, Refki Saputra, kepada wartawan, Selasa, 12 Februari 2013. Menurut Refki, DPR tidak memiliki pengetahuan yang mencukupi tentang hukum, sehingga tidak pada kapasitasnya untuk menyeleksi ulang calon hakim agung melalui tes makalah ataupun uji kepatutan.
Proses seleksi, kata Refki, sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial. "Sehingga DPR seharusnya hanya perlu menyetujui saja, tidak perlu ikut memilih," kata dia. Koalisi LSM ini mengajukan uji materi atas pasal 8 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Koalisi juga menggugat Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Keseluruhan beleid tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 24A ayat 3, tentang kewenangan DPR untuk memberikan persetujuan kepada calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
Gabungan LSM ini terdiri dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), LBH Jakarta, YLBHI, Masyarakat Transparansi Indonesia, TII, Konsorsium Reformasi Hukum NAsional (KRHN), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas.
Mereka mewakili tiga calon hakim agung yang hak konstitusionalnya dirugikan atas mekanisme seleksi yang selama ini berlaku. Ketiganya adalah Made Darma Weda, R. M Panggabean, dan Laksanto Utomo. "Mereka sempat mengikuti seleksi hakim agung. Ada yang gugur dalam uji kelayakan di KY dan juga DPR," kata Refki.
SUBKHAN
Berita terpopuler lainnya:
Kenapa Sopir Angkot Ajak Annisa Putar-putar
Ini Daftar Pemegang 'Sprindik' Anas di KPK
IPB Pecat Mahasiswa Muncikari Seks Online
Anas Bakal Tersandung Mobil Harrier?
Ini Jejak Anas di Hambalang
Paus Benectus Mundur Karena Uzur
Pengemudi U10 Kasus Annisa Ternyata Sopir Tembak
Laskar Pelangi Jadi Buku Best Seller Internasional
Angkot Bakal Dihapus Demi Keamanan
Berita terkait
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
23 jam lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
1 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
2 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
2 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca SelengkapnyaPeneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
3 hari lalu
PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaBMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
5 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
6 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
6 hari lalu
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Baca Selengkapnya