Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 11 Februari 2013 19:20 WIB

Terdakwa kasus korupsi HGU Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Amran Batalipu. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum mantan Bupati Buol, Amran Batalipu 7 tahun enam bulan penjara. Selain itu, Amran juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider satu tahun penjara.

"Terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Februari 2013. Majelis Hakim menilai Amran terbukti melanggar kewajibannya sebagai bupati dengan menerbitkan surat rekomendasi untuk hak guna usaha lahan perkebunan PT. Hardaya Inti Perkasa (HIP).

"Terdakwa mengetahui kalau lahan perkebunan PT. HIP sudah melebihi kuota 20 ribu hektar yang ditetapkan melalui peraturan Menteri Agraria dan Badan Pertanahan Nasional Tahun 1999," ujar Hakim Djoko Subagyo. Aturan itu menyebutkan sebuah grup perusahaan tidak boleh mendapatkan HGU lebih dari 20 ribu hektar dalam satu provinsi.

Sedangkan PT. HIP memiliki lahan perkebunan seluas 22.780 hektar. Jumlah ini rencananya akan ditambah oleh Siti Hartati Murdaya melalui PT. Cipta Cakra Murdaya dengan HGU seluas 33.000 hektar. Sebanyak 4.500 hektar diantaranya sudah ditanami kelapa sawit.

"Lahan seluas 4.500 hektar itu kemudian dimintakan izin atas nama PT. Sebuku Inti Plantation," ujar Djoko. Sebagai timbal balik, Hartati memberikan imbalan berupa uang Rp 1 miliar. Untuk menggolkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. CCM seluas 33.000 hektar, Hartati memberikan uang Rp 2 milyar yang diberikan melalui Direktur HIP Totok Lestiyo, dan karyawannya Arim dan Gondo Sudjono.

Amran didakwa dengan pasal 12a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut Amran 12 tahun penjara.

Sebelumnya jaksa menuntut bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, selama 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 3 miliar atau diganti pidana 2 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana korupsi," kata jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013. Menurut jaksa, Amran terbukti menerima duit dari pengusaha Siti Hartati Murdaya sebanyak Rp 3 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan jabatannya selaku kepala daerah.

SUBKHAN

Berita terpopuler lainnya:
Jejak Anis Matta di Tas Ahmad Fathanah
Status Hukum Anas Urbaningrum Masih Menggantung

Segi Empat Dalam Pusaran Kasus Suap Impor Daging

Ratusan Pegawai Pajak Bisa Akses SPT Pajak SBY

Korupsi Al Quran:Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit

Tiada Anas Urbaningrum di Pertemuan DPD di Cikeas

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya