Nama Kepala Desa Minta Diganti Jadi Lurah  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 11 Februari 2013 18:53 WIB

Para pendukung keistimewaan DIY saat menghadiri sidang paripurna terbuka terkait RUUK DIY di gedung DPRD Provinsi DIY Yogyakarta. TEMPO/Arif Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pamong desa di Daerah Istimewa Yogyakarta tak lelah menuntut agar dilibatkan dalam raperda keistimewaan Yogyakarta. Kali ini mereka menuntut perubahan nama lembaga dan profesi mereka pada Raperda Keistimewaan yang selama ini memakai kata desa diganti menjadi kalurahan. “Kepala pemerintahannya pun bukan kepala desa tapi disebut lurah,” kata pengurus Paguyuban Semar Gunung Kidul, Andang Suharto, di DPRD DIY, Senin, 11 Februari 2013.

Tuntutan itu disampaikan bersama ratusan pamong desa yang mendatangi DPRD DIY. “Penyebutan kepala desa selama ini punya dampak psikologis bagi perlakuan pemerintah juga masyarakat,” ujar Andang. Dia menjelaskan, kepala desa diidentikkan hanya sebagai orang yang dipilih masyarakat setempat dengan hubungan yang sangat sempit. “Termasuk dengan nasib karier dan kesejahteraannya yang tak dijamin dalam regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005,” katanya.

Dalam peraturan itu, ujar Andang, orang yang menjabat sebagai lurah dapat langsung diangkat menjadi pegawai negeri. Sebaliknya, orang yang menjabat sebagai kepala desa tak berstatus pegawai negeri. Dalam struktur pemerintahan desa, yang berstatus pegawai negeri hanyalah sekretaris desa.

“Dengan penyebutan lurah ini sepertinya yang punya akses menjadi PNS hanya masyarakat di perkotaan. Karena sebutannya memakai kata lurah,” kata dia.

Pengurus Paguyuban lain, Istandi, menuntut masa jabatan lurah juga tidak enam tahun, tapi diubah menjadi tak terbatas dengan cara boleh dipilih kembali setelah 10 tahun menjabat. “Kami minta purna-tugas bukan 60 tahun, tapi setelah 65 tahun,” katanya. Menurut dia, usulan itu bukan untuk mempertahankan kekuasaan. “Tapi menjalankan fungsi pengayom yang selama ini mengetahui dinamika masyarakat.” Paguyuban juga minta agar anggaran keistimewaan dapat dirasakan hingga tingkat desa, khususnya dalam bidang kebudayaan.

Istandi mengancam jika tuntutan mereka tak ditanggapi akan berdampak ke pelaksanaan Pemilu 2014. “Kami akan catat partai-partai yang mendukung kami, maka akan kami dukung,” kata Istandi. Bahkan, Ketua Paguyuban Kepala Desa Gunung Kidul Janaloka Sutiyono mengancam tak akan ikut mengurus Pemilu 2014 jika aspirasi mereka diabaikan. “Selama ini kepala desa dan dukuh sudah berupaya memperjuangkan keistimewaan DIY meski hanya dengan penghasilan dan pesangon sangat kecil,” katanya.

Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana mengatakan, perubahan soal kata desa menjadi kelurahan akan dibahas DPRD DIY jika naskah akademik Perda Keistimewaan sudah diserahkan pemerintah.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

2 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

33 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

41 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

44 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

49 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

58 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

58 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

1 Maret 2024

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya