TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta memiliki rekam jejak yang mumpuni di partai dakwah ini. Pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, itu empat kali menjabat sebagai sekretaris jenderal hingga akhirnya menjadi presiden PKS, menggantikan Lutfi Hasan Ishaaq yang tersangkut kasus suap.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq, Anis memang punya kecakapan khusus, terutama dalam menarik simpati kader PKS lewat buku. "Kemampuan itu dia kembangkan betul. Mungkin juga karena kesempatan untuk mengembangkan itu lebih besar dimiliki oleh Pak Anis ketimbang kader PKS lain," kata dia, Kamis, 7 Februari 2013.
Anis, kata Mahfudz, merupakan sosok yang gampang bergaul sehingga punya banyak wawasan dan gagasan. Hal tersebut kemudian ia tuangkan dalam buku, dari yang bertema "serius" hingga cinta. Karyanya diminati tak hanya oleh kader KPS saja.
Sejalan dengan kepiawaiannya dalam menulis, sebagai sekjen partai, mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu juga kerap menerapkan ide dan gagasan dalam aktivitas dan program partai. "Sehingga ruang itulah yang membuat dia memiliki kemampuan komunikasi ke dalam dan ke luar," kata dia
Mahfudz tak menampik soal kedekatannya dengan presiden PKS yang baru itu. Tapi menurut dia, kedekatan mereka semakin akrab karena sama-sama memimpin tim pemenangan pemilu dan memiliki hubungan kerja yang sangat kuat pada Pemilu 2009. "Setelah 2009 saya ditunjuk sebagai wakil sekjen dan saya bergerak di lembaga yang sama dengan Pak Anis, lembaga kajian dan komunikasi, Siddiq Foundation," ujar ketua Komisi Pertahanan dan Hubungan Luar Negeri DPR ini.
Beberapa buku yang ditulis Anis Matta yaitu Menikmati Demokrasi, Membentuk Karakter Cara Islam, Dari Gerakan ke Negara, Mencari Pahlawan Indonesia, dan Serial Cinta.
WAYAN AGUS | MUNAWWAROH
Baca juga
Habibie Batalkan Negosiasi Ketika Tempo Diberedel
Status Hukum Anas, Ini Respons Hidayat Nur Wahid
Pendiri Akui PKS Memang Ikhwanul Muslimin
Orang Ini Bisa Selamatkan Partai Demokrat
Berita terkait
Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS
4 hari lalu
Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.
Baca SelengkapnyaMengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
6 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
9 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
11 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
36 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
36 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
42 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
44 hari lalu
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca SelengkapnyaDaftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan
45 hari lalu
Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu
46 hari lalu
Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,
Baca Selengkapnya