BI Solo Bantah Terlibat Korupsi Eks Bupati Sragen

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 6 Februari 2013 17:57 WIB

TEMPO/Ramdani

TEMPO.CO, Surakarta- Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo, Doni Joewono, membantah punya andil dalam menyebabkan hilangnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sragen 2011 sebesar Rp 11 miliar. Ia mengaku tidak pernah memerintahkan Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir untuk mengeksekusi uang Rp 11 miliar yang menjadi jaminan kredit di BPR Djoko Tingkir pada 2011.

“Saat itu, BPR Djoko Tingkir bertanya apa yang harus dilakukan karena ada kredit macet. Saya jawab agar mereka menjalankan sesuai SOP (standar operating procedure) dan SPK (surat perjanjian kredit),” katanya ketika ditemui, Rabu, 6 Februari 2013.

Doni menyatakan hal ini untuk menanggapi pernyataan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Untung adalah terpidana kasus korupsi pendepositoan kas daerah Kabupaten Sragen 2003-2010 ke Bank Perkreditan Rakyat. Dalam kasus ini, Untung mengungkapkan adanya peran dari Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo.

Menurut kuasa hukum Untung Wiyono, Dani Sriyanto, keterlibatan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo periode 2011 itu terlacak berkat adanya surat dari Bank Indonesia Perwakilan Solo. Isinya, bank mengeluarkan surat perintah pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk menutup deposito ke Bank Perkreditan Rakyat.

Menurut Doni, SPK antara BPR Djoko Tingkir dengan Pemerintah Kabupaten Sragen menyatakan jika terjadi kredit macet maka uang jaminan dieksekusi, maka BPR Djoko Tingkir mengeksekusi uang itu. Dalam kasus tersebut, masih menurut Doni, yang bersalah adalah orang yang menaruh uang APBD ke BPR DjokoTingkir, apalagi kemudian sebagai jaminan kredit.

Dia menganalogikan seperti seseorang yang meminjam uang ke perbankan dengan jaminan rumah milik orang lain. “Ketika kredit macet, yang dieksekusi rumah itu. Kalau si pemilik rumah protes, maka yang disalahkan adalah si peminjam yang menggunakan rumah orang lain sebagai jaminan,” ujar Doni. Sama seperti Untung Wiyono yang mengajukan kredit tapi dengan jaminan uang APBD, bukan uang milik pribadi.

Sebenarnya, Doni melanjutkan, langkah pemerintah daerah Sragen menaruh uang di BPR sudah menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007, yang melarang uang APBD disimpan di BPR. “Makanya, kami minta uang itu ditarik. Tapi, di BPR Djoko Tingkir, ternyata uangnya sudah jadi jaminan kredit dan macet sehingga dieksekusi sesuai SPK kedua belah pihak,” katanya.

Doni mengaku siap diperiksa penegak hukum berkaitan dengan masalah ini. Namun, ia menyatakan sudah melakukan tugas sesuai ketentuan dan kewenangan yang dimiliki. “Saya tidak mempermasalahkan kalau saya mau diperiksa. Semua sudah sesuai prosedur,” katanya.

UKKY PRIMARTANTYO | ROFIUDDIN

Berita terkait

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

5 jam lalu

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

14 jam lalu

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

5 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

5 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

5 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

7 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

8 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

8 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

9 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

9 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya