TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menampik pihaknya melarang sunat perempuan seperti berita yang berkembang selama ini. Peraturan Menteri Kesehatan justru mengizinkan perempuan disunat asalkan memenuhi syarat kesehatan.
Menurut dia, sunat perempuan sangat rentan, terlebih bila dilakukan orang tidak berpengalaman. Menurutnya, sunat jangan melukai apalagi memotong klitoris, karena sangat berbahaya.
Nafsiah menegaskan, khitan bagi kaum hawa di Indonesia secara medis tidak menimbulkan efek yang mengganggu kesehatan. Aturan soal sunat perempuan juga sudah diterapkan di Afrika Selatan.
"Kalau mau disunat hubungi Dinas Kesehatan biar ditangani oleh petugas medis, jangan datang ke dukun karena akan rentan penyakit," katanya, di Jakarta, Senin, 21 Januari 2013.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi massa Islam menolak pelarangan khitan atau sunat pada perempuan. MUI meminta seluruh rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat untuk melayani permintaan khitan perempuan. "Yang kami tolak itu pelarangan, jadi kalau ada permintaan khitan jangan ditolak," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di kantornya.
Majelis menilai khitan bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan Islam. Lima tahun lalu sebetulnya MUI pernah mengeluarkan fatwa, yang intinya menyebutkan khitan perempuan adalah ibadah yang dianjurkan. Ma'ruf berkilah, dari semua ulama tak ada satu pun yang berpendapat khitan bagi perempuan dilarang.
Pernyataan MUI dan organisasi Islam ini menanggapi beredarnya surat Direktur Bina Kesehatan Masyarakat tertanggal 20 April 2006 tentang larangan sunat perempuan bagi petugas kesehatan. Akibatnya, hampir sebagian besar bayi perempuan tak lagi disunat. Menurut surat itu, sunat perempuan tak bermanfaat bagi kesehatan, justru merugikan dan menyakitkan.
Komisioner Bidang Agama dan Budaya Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Niam Soleh, mendukung pemerintah yang menerbitkan aturan mengenai khitan perempuan. Aturan tersebut tidak bertentangan dengan hak asasi anak yang harus dilindungi negara. "Justru kalau dilarang yang dianggap ahistoris (anti-sejarah)," katanya.
FIRMAN HIDAYAT
Berita terkait
Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS
19 menit lalu
Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?
Baca SelengkapnyaMenteri Budi Gunadi Cari Model Penyaluran Anggaran Cegah Stunting
8 hari lalu
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin masih mencari model penyaluran dana pencegahan stunting.
Baca SelengkapnyaKorea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda
11 Maret 2024
Korea Selatan telah mengirimkan pemberitahuan awal tentang penangguhan izin praktik dokter pada 5 ribu dokter magang yang sedang mogok kerja.
Baca SelengkapnyaPilihan Menu Makan Siang Gratis Ala Prabowo: Paket Ayam dan Perkedel, Gado-Gado hingga Siomay
2 Maret 2024
Berikut ini perkiraan sejumlah menu makan siang gratis ala Prabowo-Gibran....
Baca SelengkapnyaMakan Siang Gratis Dipatok Rp 15 Ribu Per Anak, di Bandung dan Jatinangor Bisa Makan Apa?
29 Februari 2024
Program makan siang gratis akan dipatok dengan harga 15 ribu per anak. Bisa makan apa di Bandung dan Jatinangor?
Baca SelengkapnyaBujet Rp 15 Ribu per Anak untuk Makan Siang Gratis, di Yogyakarta Bisa Makan Apa?
28 Februari 2024
Menkes Budi Gunadi Sadikin sebut bujet Rp15 ribu per anak untuk makan siang gratis sesuai kalau di Yogyakarta. Bisa dapat menu apa?
Baca SelengkapnyaRibuan Dokter Magang Mogok di Seoul, Apa Alasannya dan Membuat Rumah Sakit Kepayahan?
27 Februari 2024
Ribuan dokter magang lakukan mogok di Seoul, Korea Selatan, apa masalahnya?
Baca SelengkapnyaKemenkes Soroti Jam Kerja KPPS yang Overtime, Berikut Aturan Jam Kerja Normal
22 Februari 2024
Kemenkes merilis sebanyak 84 orang petugas KPPS meninggal karena kelelahan saat bertugas. Jam kerja dinilai melebihi ambang batas kerja normal.
Baca SelengkapnyaTanggal 6 Februari Hari Apa? Berikut 3 Momen Penting
6 Februari 2024
Tanggal 6 Februari hari apa? Hari ini ada Hari Anti Sunat Perempuan Internasional, Reclaim Social Day, dan HUT Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaAwal Mula Penetapan 25 Januari sebagai Hari Gizi Nasional
25 Januari 2024
Penetapan Hari Gizi Nasional bermula tahun 1950 saat Menkes Dokter J Leimena mengangkat Prof. Poorwo Soedarmo yang dikenal dengan Bapak Gizi Indonesia
Baca Selengkapnya