TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut Aceng H.M. Fikri mengaku telah menyampaikan pleidoi atau pembelaan ke Mahkamah Agung terkait pemakzulan dirinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Berkas pembelaan sudah saya sampaikan barusan pukul 13.00 WIB ke MA," kata ujar penasihat hukum Bupati Aceng, Ujang Sujai Toujiri, kepada Tempo, Rabu, 16 Januari 2013.
Surat pembelaan Bupati Aceng ini telah diterima Koordinator Restrasi Panitera Tata Usaha Negara Mahkamah Agung atas nama Christina Sri, dengan nomor register 01/BJT/I/01 P. KHS/Th. 2013.
Menurut Ujang, dengan telah disampaikannya pembelaan itu, Mahkamah Agung akan mulai menguji materi pemakzulan Bupati Aceng pada esok hari. Proses uji materi ini akan dilakukan selama 30 hari ke depan.
Pembelaan Bupati Aceng ini disampaikan dalam bentuk dokumen setebal 16 halaman. Isi materinya: meminta Mahkamah Agung membatalkan permohonan para wakil rakyat untuk melengserkan Bupati Aceng. Alasannya, keputusan dewan itu dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Ujang menilai pelanggaran etika yang dilakukan Bupati Aceng hanya cukup sampai pemberian sanksi, tidak ke pemecatan. Pemecatan kepala daerah oleh Dewan hanya bisa dilakukan bila kepala daerah terjerat pidana umum dan pidana khusus, seperti tindak pidana korupsi.
Pernikahan siri Bupati Aceng dengan Fani Octora yang dijadikan acuan Dewan untuk melengserkannya dianggap sebagai kesalahan. Alasannya, pernikahan itu telah sesuai dengan syariat agama Islam dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. "Pak Aceng itu menikah bukan sebagai bupati, tapi sebagai pribadi," ujarnya.
Bupati Aceng mengaku pasrah dengan keputusan Mahkamah Agung. "Saya hanya bisa menunggu keputusan MA. Lolos atau tidak (dimakzulkan), terserah hakim di MA," ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terkait
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir
16 jam lalu
Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaHakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh
7 hari lalu
Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh
Baca SelengkapnyaCerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper
13 hari lalu
Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAnandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor
15 hari lalu
Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.
Baca SelengkapnyaKapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam
17 hari lalu
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan
18 hari lalu
Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya
Baca SelengkapnyaDugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi
18 hari lalu
Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam
Baca SelengkapnyaIstri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya
19 hari lalu
Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
19 hari lalu
Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.
Baca SelengkapnyaIstri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender
21 hari lalu
Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.
Baca Selengkapnya