Amran Batalipu Dituntut 12 Tahun Penjara  

Reporter

Kamis, 10 Januari 2013 11:17 WIB

Mantan Bupati Buol Amran Batalipu saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (25/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, selama 12 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 3 miliar atau diganti pidana 2 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013. Menurut jaksa, Amran terbukti menerima duit dari pengusaha Siti Hartati Murdaya sebanyak Rp 3 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan jabatannya selaku kepala daerah.

Jaksa menjelaskan, Amran menerima uang Rp 3 miliar yang diberikan oleh perusahaan Hartati, PT Cipta Cakra Murdaya atau PT Hardaya Inti Plantations. Duit itu diantarkan oleh anak buah Hartati bernama Yani Anshori, Gondo Sudjono, Totok Lestiyo, dan Arim.

Pemberian tersebut dilakukan agar Amran menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya.

Suap juga diberikan agar Amran menerbitkan beberapa surat yang berkaitan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare yang telah memiliki HGU.

Cipta memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di Kabupaten Buol. Tetapi, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektare. Sedangkan sisanya seluas 52.309,24 hektare belum mendapatkan status HGU dan 4.500 hektare di antaranya sudah ditanami kelapa sawit.

Karena pemerintah mengatur sebuah perusahaan tak boleh memiliki HGU lebih dari 20 ribu hektare, tanah sisa tersebut dimintakan HGU untuk PT Sebuku Inti Plantation, anak perusahaan Cipta. Akan tetapi, permohonan itu tidak juga dikabulkan.

Hartati kemudian membuat kesepakatan memberi Rp 3 miliar seperti yang diminta Amran. Bupati Boul ini sebelumnya beberapa kali meminta duit untuk membantunya kembali maju dalam pemilihan kepala daerah. Uang itu kemudian dikucurkan secara bertahap senilai Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar yang diantarkan anak buah Hartati.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.



Baca Selengkapnya