TEMPO.CO, Semarang - Ketika partai lain menggelar pertemuan politik di hotel berbintang, Partai Keadilan Sejahtera Jawa Tengah malah akan menggelar musyawarah kerja wilayah dengan menginap di rumah warga di Kajen, Kabupaten Pekalongan pada 12-13 Januari 2013. Seluruh peserta akan menginap di rumah penduduk.
“Selama ini terkesan partai politik itu di menara gading,” kata Ketua PKS Jawa Tengah Abdullah Fikri Fakih, di Semarang, Senin, 7 Januari 2013.
Ada 75 rumah milik warga di enam desa di kecamatan itu yang akan menampung 415 orang yang terdiri dari 35 pengurus daerah dan pengurus pengurus wilayah PKS Jawa Tengah. Enam desa yang akan digunakan itu adalah Desa Kebonagung, Desa Tanjungkulon, Desa Sukoyoso, Desa Gejlig, Desa Tanjungsari, dan Desa Nyamok. Keenam desa itu semuanya berada di wilayah Kecamatan Kajen.
Fikri menyatakan, penggunaan rumah warga desa itu bertujuan agar partainya bisa lebih dekat dengan masyarakat. “Karena selama ini banyak kegiatan parpol yang justru dilakukan di hotel mewah,” kata Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah itu. Menurut dia, dengan cara tinggal bersama penduduk desa selama dua hari itu, para pengurus PKS akan banyak berinteraksi dengan pemilik rumah.
“Dari interaksi selama menginap di rumah warga itu, tidak menutup kemungkinan kader PKS akan banyak mendapatkan masukan langsung dari masyarakat yang sangat bermanfaat.”
PKS membayar sewa rumah dan makan. Fikri meminta warga yang rumahnya digunakan untuk menyediakan makanan ala kadarnya saja, seperti yang dimakan warga setiap hari. “Bahkan untuk tempat tidur, digelari tikar saja tidak apa-apa,” kata dia.
Menurut Sekretaris Umum PKS Jawa Tengah Ahmadi, rangkaian acara musyawarah juga diisi acara hiburan. Acara pembukaan akan dimulai pada Sabtu, 12 Januari 2013 pukul 08.00 di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kabupaten Pekalongan. Setelah itu dilanjutkan persidangan sampai Ahad.
Untuk menghibur warga, panitia menggelar berbagai acara pendukung di sela agenda utama musyawarah untuk menghibur warga, antara lain pergelaran wayang kulit dengan dalang Ki Dalang Enthus S, di depan Pendopo Kabupaten Pekalongan.
ROFIUDDIN
Berita terkait
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
3 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
6 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
8 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
33 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
33 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
39 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
41 hari lalu
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca SelengkapnyaDaftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan
42 hari lalu
Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu
43 hari lalu
Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima
43 hari lalu
Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya