TEMPO.CO, Jember--Biaya mahal yang harus disetor pasangan yang akan menikah, dinilai wajar. Kepala Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Mohammad Muslih mengatakan, biaya nikah yang diselenggarakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) yang jumlahnya melebihi dari ketentuan Rp 30 ribu, tidak ada persoalan. "Kami tidak bisa menutup mata soal itu. Asalkan kedua pihak, penghulu dan keluarga pasangan pengantin sepakat, tidak masalah kan," ujar dia, sabtu, 05 januari 2013.
Dia menambahkan, biaya menikah melebihi ketentuan karena penghulu melakukan tugas lain, selain mencatat administrasi pernikahan. Seringkali, kata dia, para penghulu itu juga menjadi wali nikah, memberikan khotbah nikah, sekaligus menikahkan pengantin. "Jadi kalau mereka mendapat uang saku tambahan, ya wajar," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali berjanji bakal mencari solusi adanya pungutan liar di Kantor Urusan Agama. Urusan fulus pernikahan ini diungkap Inspektur Jenderal Kementerian, Agama M. Jasin, yang mengatakan nilai pungli di KUA diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.
Muslih mengatakan, selama ini sekitar 90 persen proses akad nikah dilakukan di luar KUA. Hanya sekitar 10 persen pasangan yang tersebar di 31 kecamatan di Jember melakukan akad nikah di KUA. "Dan tidak sedikit yang menikah di luar jam kerja atau hari libur. Apalagi tempatnya jauh di pedesaan,"katanya.
Di Kecamatan Puger, sejumlah warga di beberapa dusun dan desa mengaku harus menyetor biaya Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu kepada 'modin' atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). "Karena orang desa tidak bisa atau tidak tahan mengurusi administrasi, surat-menyurat dari desa sampai KUA. Jadi pasrah saja sama modin,"kata Soleh, seorang warga Desa Puger Wetan.
Uang yang diberikan kepada modin itu, kata dia, belum termasuk 'amplop' yang diberikan kepada penghulu yang besarnya untuk 'uang bensin'. Besarnya 'amplop' bagi penghulu itu, kata dia, beragam yakni antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. "Tergantung kemampuan keluarga pengantin," katanya.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita terkait
Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi
4 jam lalu
Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024
2 hari lalu
Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024
2 hari lalu
Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.
Baca SelengkapnyaMahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan
6 hari lalu
Bridal shower yang dilakukan Mahalini sebelum menikah dengan Rizky Febian ternyata memiliki beberapa alasan untuk dilakukan calon pengantin.
Baca SelengkapnyaAlasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia
6 hari lalu
Anda tak bahagia dengan jalannya hubungan dan rumah tangga? Berikut alasan laki-laki bertahan dalam pernikahan yang tak bahagia.
Baca SelengkapnyaTerkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan
6 hari lalu
Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.
Baca SelengkapnyaPendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
6 hari lalu
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.
Baca SelengkapnyaWajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal
6 hari lalu
Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaUSAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest
7 hari lalu
USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika
Baca SelengkapnyaMengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan
8 hari lalu
Dalam pernikahan adat Bali disebut pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk prosesi penuh makna.
Baca Selengkapnya