TEMPO Interaktif, Jakarta: Dalam rapat kerja tentang Rancangan Undang-Undang Kejaksaan Agung Republik, Senin (12/7), Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah Indonesia yang diwakili Jaksa Agung, MA Rachman serta Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ahza Mahendra, sepakat untuk memberikan kewenangan penuh kepada Presiden untuk mengangkat Jaksa Agung. Rapat juga menyetujui, Jaksa Agung tidak hanya berasal dari jaksa karier, tergantung dari keputusan Presiden. Soal pembentukan komisi pengawas kinerja Jaksa Agung, anggota dewan tampak tidak mengunjukkan giginya. Karena sejak awal berembus desakan pembentukan komisi itu. Tapi kali ini anggota dewan dan pemerintah hanya menyepakati, presiden dapat atau tidak membentuk komisi itu. Bentuk, struktur dan kewenangan komisi itu jika terbentuk juga diserahkan sepenuhnya kepada Presiden."Seluruh masalah krusial itu diselesaikan lewat mekanisme lobi," kata Zain Badjeber, Ketua Badan Legislasi DPR. Ketika ditanya tentang kewenangan presiden dan tidak diterimanya usulan pemerintah dalam hal Jaksa Agung yang harus berasal dari jaksa karier, Yusril juga hanya berkomentar, "tidak ada pendapat lagi, sudah selesai menjadi undang-undang. Tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan". Rencananya, RUU akan disahkan pada Rapat Paripurna pada Kamis (15/7). Indra Darmawan - Tempo News Room