KPK Periksa Alat Uji SIM di Polres Depok  

Reporter

Selasa, 18 Desember 2012 14:51 WIB

Seorang peserta ujian SIM C mengendarai sepeda motor di ruang Riding Simulator R2 di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, (2/8). Dari enam simulator, hanya satu yang berfungsi normal. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Depok - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa kelayakan dan spesifikasi alat uji surat izin mengendarai (SIM) di Kantor Kesatuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Depok, Jawa Barat, Selasa, 18 Desember 2012. Pemeriksaan dilakukan selama 3 jam sejak pukul 8 pagi.

Adapun alat yang diperiksa adalah tiga alat penguji SIM untuk motor dan satu alat penguji SIM untuk mobil. Salah seorang penyidik KPK mengatakan, yang diperiksa adalah spesifikasi dan kelayakan fisik alat. "Cek fisik saja," kata dia, Selasa, 18 Desember 2012.

Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, pemeriksaan itu hanya untuk mencocokan data KPK dengan fakta fisik alat uji SIM. Pemeriksaan itu untuk melengkapi data-data yang dimiliki KPK. Sama halnya dengan yang telah dilakukan oleh KPK di Korlantas Mabes Polri. Ia memastikan dalam pemeriksaan ini tidak ada barang yang dibawa dari tempat pemeriksaan. "Cuma difoto (alatnya) untuk barang bukti," kata Johan saat dihubungi secara terpisah.

Berdasarkan pantauan Tempo, delapan penyidik KPK, satu di antaranya perempuan, memeriksa alat tersebut. Dua penyidik menenteng masing-masing sebuah dus yang tidak diketahui isinya. Mereka memeriksa keempat alat itu satu per satu dengan ditemani beberapa anggota Polres Kota Depok. Pintu masuk kantor Kesatuan Lalu Lintas dijaga oleh Propam Polres.

Ketika ditanya apakah pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator mengemudi Korlantas Mabes Polri, penyidik tersebut hanya tersenyum. Setelah bertemu dengan pejabat Polres Kota Depok beberapa menit, para penyidik langsung balik kanan ke KPK pada pukul 11.50 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Achmad Kartiko, mengatakan, semua alat yang diperiksa sudah dalam penyitaan KPK. Namun, Achmad enggan membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut. "Kami tidak berkepentingan membicarakan masalah itu, karena sudah ditangani mereka (KPK)," kata dia, ”Tanya saja ke mereka (KPK).”" kata dia.

Dalam kasus simulator ini, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menjerat Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri Brigjen Didik Purnomo. Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto juga dijerat. KPK memperkirakan dalam kasus korupsi simulator mengemudi ini, kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.

ILHAM TIRTA

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

26 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya