Panwaslu Terima 129 Kasus Selama Hari H Pilpres

Reporter

Editor

Jumat, 9 Juli 2004 21:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) menerima 129 laporan pelanggaran administrasi dan pidana yang dilakukan penyelenggara pemilu, tim kampanye atau masyarakat selama hari pencoblosan 5 Juli lalu. "45 kasus diantaranya adalah kasus pelanggaran pidana," kata Anggota Panwaslu, Marsudi Ridwan di Jakarta, Jumat (9/7). Banyaknya pelanggaran, ini diluar pelanggaran akibat tinta sidik jari pemilu dan kasus pondok pesantren Al Zaytun. Menurut Marsudi, banyak kasus pidana yang dilaporkan itu berupa penggunaan hak pilih orang lain, menghilangkan hak pilih orang, menggunakan kartu pemilih palsu, seorang pemilih mencoblos lebih dari satu TPS, membagi uang atau barang untuk memilih calon tertentu dan mengintimidasi pemilih.Pelanggaran terbanyak terjadi di Sulawesi Selatan: tujuh kasus merupakan pidana, tiga diantaranya dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah, atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Contohnya, Anggota KPU Bone dan Ketua KPPS mencabut surat suara yang sudah dicoblos, kemudian menyatakannya batal.Di Papua, terjadi lima kasus tindak pidana, salah satu diantaranya dilakukan Ketua KPPS di Kabupaten Mimika, yaitu pencoblosan 3.200 surat suara untuk calon presiden nomor empat. "Untuk kasus pelanggaran pidana, masih dalam pembuktian untuk diteruskan ke polisi," kata Marsudi.Selain tindak pidana, juga terdapat 84 kasus pelanggaran administrasi pada hari pemungutan suara. Diluar tinta yang mudah luntur, banyak TPS yang tidak lagi melakukan penghitungan ulang menyusul keluarnya surat edaran KPU nomor 1151/15/VII/2004 yang mensahkan coblos tembus. Ada juga TPS yang tidak mengindahkan surat edaran KPU Nomor 1152/15/VII/2004 dan Nomor 1154/15/VII/2004 dengan tidak menghitung ulang surat suara coblos tembus di TPS, dilakukan di PPS atau PPK. "Bahkan, sekarang prosesnya belum selesai semua," kata Marsudi. Pelanggaran administrasi, diantaranya banyak kotak suara berisi surat suara dan perlengkapannya yang tidak terkunci, saksi menggunakan atribut peserta pemilu, blangko berita acara sudah diteken sebelum penghitungan suara dan menghitung surat sebelum waktunya. Di TPS 01 Patrang, Jember, Jawa Timur, TPS 06 Banjarsengon Patrang, Jember, Jawa Timur dan TPS 04 Borang, Kota Ndora, Manggarai, Nusa Tenggara Timur misalnya, yang melakukan penghitungan di luar waktu seperti diatur Undang Undang. "Kami menerima banyak laporan penghitungan dilakukan sebelum waktunya," kata Anggota Panwaslu, Didik Supriyanto. Didik juga membatah pernyataan KPU yang menyebut TPS-TPS di atas sebagai TPS khusus, sehingga tidak ada masalah dengan waktu perhitungan. "Meskipun TPS khusus, tidak diperbolehkan menghitung sebelum waktunya," kata Didik. Purwanto - Tempo News Room

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

16 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

7 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

8 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya