TEMPO.CO, Jakarta - Elza Syarief, pengacara terpidana kasus proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mempertanyakan keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjerat Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara dugaan korupsi Hambalang.
“Soal mobil Harrier itu jelas-jelas cukup untuk menjerat,” ujar Elza yang juga politikus Partai Hanura ini kepada Tempo, Rabu, 18 Desember 2012.
Toyota Harrier dengan pelat nomor B 15 AUD disebut-sebut oleh Nazaruddin sebagai pemberian PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk kepada Anas sebagai balas jasa memenangkan mereka sebagai kontraktor proyek Hambalang. Keterangan Nazar ini telah dibantah oleh Anas.
Elza menyesalkan KPK yang seolah lupa ihwal penerimaan mobil tersebut. “Ini selalu dilupakan. Anas menerima mobil ini pada saat masih menjadi Ketua Fraksi Demokrat pada 2009,” ia melanjutkan. Menurut dia, selain diterimanya mobil tersebut, keterangan dari lebih 20 orang saksi di persidangan semakin memperkuat bukti keterlibatan Anas.
“Dia itu sebagai atasannya Nazaruddin, komisaris di berbagai perusahaan yang menampung uang-uang. Di antaranya uang itu untuk menjadikan Anas sebagai ketua umum,” ujar Elza.
Ia mengatakan, cara lain untuk membuka kasus ini adalah dengan mempertemukan Nazaruddin dan Anas di persidangan.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terkait
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU
6 jam lalu
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang
Baca SelengkapnyaBusyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis
11 jam lalu
Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati
12 jam lalu
Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim
12 jam lalu
Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah
14 jam lalu
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP
17 jam lalu
Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
17 jam lalu
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor
17 jam lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.
Baca SelengkapnyaKPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka
18 jam lalu
Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN
19 jam lalu
Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.
Baca Selengkapnya