Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko. foto: dok/infokorupsi.com
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, melarikan diri dari pengawalan petugas intelijen Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis, 13 Desember 2012. Dia terpaksa dilepas setelah puluhan massa pendukungnya menghadang tim kejaksaan yang hendak membawanya ke Maluku untuk dipenjara.
"Ada pihak yang menghambat eksekusi, yang cenderung anarkistis dan mengarah pada aksi premanisme," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Kamis, 13 Desember 2012.
Tim pengawal Bupati Aru hanya tiga orang jaksa. Mereka kalah jumlah dibanding sekitar 50 pendukung Bupati Aru. Polisi sendiri sempat turut campur dan memediasi kedua pihak.
"Karena tenaga kami terbatas, kami menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan. Eksekusi belum bisa dilaksanakan," kata Untung. Theddy sendiri sudah divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi APBD. Sempat buron, dia lalu disergap petugas kejaksaan, Rabu, 12 Desember 2012.
Untung menegaskan bahwa jaksa berwenang untuk melaksanakan eksekusi sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebagai jaksa intelijen, kata Untung, jaksa tidak memerlukan surat izin penangkapan. Mereka cukup membawa surat permohonan bantuan pencarian buron dari Kejaksaan Tinggi.