TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indeks Demokrasi Indonesia, Maswadi Rauf, menjelaskan ada kecenderungan menurunnya perilaku berdemokrasi di Indonesia. Berdasarkan penelitian peristiwa-peristiwa yang terjadi, praktek berdemokrasi di Indonesia turun dibandingkan denan beberapa tahun sebelumnya.
"Yang salah bukan hanya pemerintah, tetapi kita (rakyat) semua," kata Maswadi, dalam seminar "Kebebasan yang Bertanggungjawab dan Substansial Sebuah Tantangan" di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2012.
Sebagai contoh, semakin banyak peristiwa demokrasi yang identik dengan kekerasan. Pendemo melakukan aksi pembakaran atau merusak tempat yang didemo. "Padahal, orang berdemonstrasi sesuai praktek demokrasi, tidak harus dengan kekerasan. Di mana salahnya pemerintah, kalau ada orang demonstrasi dengan kekerasan?" kata Maswadi.
Tak hanya masyarakat umum, pemerintah pun melakukan kesalahan dalam praktek demokrasi. "Ada pejabat pemerintah yang membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul, ada juga yang menyebabkan seseorang tidak bisa menyalurkan hak politiknya untuk memilih karena tidak terdata," kata Maswadi.
Hari ini, peneliti Indeks Demokrasi Indonesia bekerja sama dengan United Nations Development Program, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Indeks Demokrasi Indonesia 2010.
Secara keseluruhan, indeks demokrasi Indonesia tahun 2010 menurun dari tahun 2009, dari nilai 67,30 turun menjadi 63,17. Artinya ada penurunan indeks nasional sebesar 4.13 poin. "Ini merupakan angka komposit dari 28 indikator dan 11 variabel," kata dia.
Variabel-variabel ini, Maswadi menjelaskan, dikelompokkan menjadi tiga aspek, yaitu kebebasan sipil yang masih tergolong baik, hak-hak politik yang berada dalam kategori buruk, dan kelembagaan demokrasi yang tergolong sedang dari 33 provinsi.
Untuk aspek kebebasan sipil, nilainya turun dari 86,97 di tahun 2009 menjadi 82,53 menjadi 2010. Nilai ini diukur dari variabel kebebasan sipil, kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat, dan kebebasan dari diskriminasi.
Untuk aspek hak politik turun 54,60 di tahun 2009 menjadi 47,87 di tahun 2010. Nilai ini diukur dari variabel hak-hak politik, hak memilih dan dipilih, serta hak partisipasi politik dan pengambilan keputusan dan pengawasan.
Untuk aspek lembaga demokrasi naik tipis dari 62,72 di tahun 2009 menjadi 63,11. Indeks Demokrasi Indonesia melihat ada sedikit perbaikan terlihat masih adanya pemilu yang bebas dan adil, peran DPRD, peran partai politik, peran birokrasi pemerintah, dan peradilan yang independen.
Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Lukito Dinarsyah Tuwo, mengatakan, keberadaan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) merupakan alat untuk mengukur dinamika demokrasi dan praktek-praktek demokrasi di masyarakat. IDI akan digunakan oleh pejabat pemerintah di pusat dan daerah sebagai acuan.
"Artinya demokrasi kita berakar dari kita sendiri tanpa pengaruh dari luar. Negara yang demokratis dan berbasis sosial budaya, berdasarkan semangat toleransi dan gotong royong, dengan kelompok menengah yang kuat," kata Lukita.
Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Langgeng menyebut, wajar jika kebebasan paling besar adalah kebebasan sipil. "Dulu kan sama sekali tidak terbuka, sekarang baru terlihat terbuka masyarakat, jadi langsung bebas. Terlihat sekali hak sipil sangat menonjol," kata dia.
Langgeng pun mengakui banyaknya konflik horizontal juga memperlihatkan perilaku demokrasi di daerah menurun sepanjang tahun ini. "Tetapi belum bisa disimpulkan seperti itu, karena yang 2011 masih dalam proses, dan yang 2012 masih belum selesai."
ARYANI KRISTANTI
Baca juga:
Penghina Habibie: LB Moerdani Itu Kawan Dekat Saya
Pengacara Bupati Aceng Tebar Ancaman ''Kerusuhan''
Lecehkan Habibie, Malaysia Dapat Surat Kecaman
Bakrie Jual Lido Resort ke Hary Tanoe
Hina Habibie, Mengapa Eks Menteri Malaysia Ogah Minta Maaf?
Berita terkait
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
3 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
5 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
7 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
32 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
33 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
38 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
40 hari lalu
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca SelengkapnyaDaftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan
41 hari lalu
Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu
42 hari lalu
Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima
42 hari lalu
Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya