Kantor KPU Bangkalan Diduduki Massa

Reporter

Sabtu, 8 Desember 2012 13:03 WIB

TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Bangkalan - Ratusan pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangkalan, KH Imam Buchori Cholil-Zainal Alim, Sabtu, 8 Desember 2012, kembali menduduki kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Jawa Timur.

Mereka memprotes keputusan KPU Bangkalan yang mencoret pasangan Imam-Zain yang didukung koalisi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Persatuan Nasional (PPN). Pencoretan pasangan tersebut dilakukan hanya empat hari menjelang hari H pilkada Bangkalan yang akan digelar Rabu, 12 Desember 2012.

"Kami tidak akan bubar sampai KPU mencabut keputusannya," kata Kiai Nasih Ashol, salah satu tokoh muda Bangkalan pendukung pasangan Imam-Zain, kepada Tempo.

Pasangan Imam-Zain dicoret KPU setelah gugatan pengurus lama DPD Partai Persatuan Daerah (PPD) Bangkalan dikabulkan PTUN Surabaya. Isi gugatan meminta PTUN agar pasangan Imam-Zain didiskualifikasi karena mendaftarkan diri sebagai calon menggunakan partai PPN.

Nasih menilai putusan PTUN tersebut aneh karena Kementerian Hukum dan HAM sudah mengeluarkan surat resmi bahwa PPD sudah berubah nama menjadi PPN. Pengurus lama PPD yang melakukan gugatan pun sudah dibekukan dan diganti pengurus baru. "Tapi kenapa PTUN memproses gugatan itu?" ujarnya.

Di hadapan massa, Nasih menegaskan agar tetap menduduki kantor KPU hingga KPU Bangkalan mencabut keputusannya. "Bakar kantor KPU, bakar kotak suara," massa berteriak menyambut ucapan Nasih.

Aksi pendudukan sudah berlangsung sejak Jumat malam, 7 Desember 2012. Massa mendirikan dua tenda di jalanan di depan kantor KPU. Massa juga merusak pagar kantor KPU, menyegel pintu, dan merubuhkan lampu hias di jalan raya. Akibatnya, polisi terpaksa menutup jalan menuju kantor KPU.

Anggota KPU Bangkalan, Tajul Anwar, mengatakan jika kantor KPU tetap diduduki massa, ada kemungkinan pilkada ditunda. Seluruh logistik pilkada tidak bisa didistribusikan. Padahal, sesuai tahapan, seluruh logistik harus didistribusikan mulai Ahad, 9 Desember 2012. "Sejauh ini kerja KPU belum terganggu karena bisa dilakukan secara online. Tapi pendistribusian logistik tidak bisa dilakukan karena kantor diduduki," ucapnya.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya