Sukotjo Bambang Gagal Keluar Penjara Kebonwaru

Reporter

Editor

Eni Saeni

Jumat, 30 November 2012 18:29 WIB

Wartawan mengerubuti Erick Paat, kuasa hukum terdakwa kasus simulator SIM Sukotjo Bambang di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, (30/11). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung -Tim kuasa hukum dan tersangka kasus korupsi pengadaan simulator kemudi Polri, Sukotjo S. Bambang meminta agar kliennya dikeluarkan dari penjara Kebonwaru Bandung. "Masa penahanan Bambang maksimal 110 hari, sudah habis 25 November lalu," kata Erick S. Paat, kuasa hukum Bambang, di kompleks penjara Kebonwaru, Kota Bandung, Jum'at sore 30 November 2012.

Sukotjo Bambang adalah tahanan kasus penipuan dan penggelapan duit simulator. Kasusnya sudah tingkat kasasi, tapi putusan kasasi untuk Bambang hingga kini belum lagi jelas.

Jikapun Mahkamah Agung sudah memvonis perkara tersebut, petikan putusannya belum diterima kubu Bambang. "Karena itu, sesuai pasal 28 ayat (4) KUHAP, klien kami harusnya dikeluarkan dari tahanan sejak 26 November lalu," ujar Erick.

Sekitar pukul 14.15 tadi, Erick dan koleganya Ricky Moningka datang Kebonwaru, penjara tempat Bambang dibui. Berbekal surat untuk Kepala Rutan Kebonwaru, mereka meminta kepala penjara mengeluarkan kliennya. Namun, kepala penjara dan pejabat lain yang berwenang tak ada di tempat.

Di Kebonwaru, Erick hanya diterima seorang staf administrasi perawatan penjara dan cuma bisa menitipkan surat untuk Kepala Rutan. "Kami sangat kecewa. Tapi kami akan coba lagi Senin nanti kembali minta Sukotjo Bambang dikeluarkan,"katanya.

Dalam kasus penipuan dan penggelapan duit milik PT sebesar Rp, Sukotjo divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Mei 2012. Putusan pengadilan tingkat pertama ini diperberat menjadi 3 tahun dan 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Atas dua putusan tersebut, Bambang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung per 8 Agustus 2012.

Mahkamah Agung lalu mengeluarkan perintah penahanan Bambang selama 50 hari mulai 8 Agustus sampai 26 September 2012. Penahanan lantas diperpanjang 60 hari mulai 27 September dan mestinya berakhir pada 25 November lalu.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

34 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya