Panwaslu: Jangan Publikasikan Survei di Hari Tenang
Reporter
Editor
Kamis, 1 Juli 2004 14:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengimbau media massa dan lembaga survei untuk tidak mempublikasikan hasil survei pada hari tenang, atau tiga hari menjelang hari H, Jumat, Sabtu dan Minggu pekan ini. Menurut Koordinator Pengawasan Panwaslu Didik Supriyanto hal itu dapat mempengaruhi pemilih. Biarkanlah pemilih pada hari tenang dapat mempertimbangkan pilihan calon presidennya tanpa intervensi, ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/7).Imbauan ini, menurut Didik, memang tidak mempunyai sanksi tegas, namun dia mengharapkan media massa dan lembaga survei cukup sadar dengan kondisi ini. Setahu saya, kemarin merupakan hari terakhir lembaga survei mengunkapkan hasil surveinya. Berarti sudah ada kesadaran kan, tegasnya.Memang secara hukum pun Panwaslu tidak bisa melarang jajak pendapat SMS ataupun survei baik yang dilakukan televisi maupun media internet. Bahkan KPU pun juga tidak mempunyai aturan yang secara khusus mengatur mengenai hal tersebut. Meskipun begitu, Didik yakin bahwa semua pihak akan melakukan upaya positif untuk mendukung situasi kondusif menjelang pemilu presiden 5 Juli mendatang. Sita Planasari A - Tempo News Room