DPR: Puteh Bisa Saja Diberhentikan Sementara

Reporter

Editor

Rabu, 30 Juni 2004 18:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Teras Narang menyatakan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) bisa saja mengusulkan penonaktifkan Gubernur Aceh Abdullah Puteh menyusul ditetapkannya Puteh sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2. Menurut pasal 12 poin e Undang-Undang KPK dijelaskan ada kewenangan bagi KPK untuk memerintahkan kepada atasan yang bersangkutan untuk pemberhentian sementara dari jabatannya setelah berstatus sebagai tersangka, jelas Teras Narang di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (30/6). Kewenangan KPK tersebut, kata Teras, disampaikan untuk menepis anggapan bahwa Puteh belum bisa diberhentikan sementara sebelum ada keputusan hukum tetap. Jika KPK meminta itu, bisa saja nonaktif dari jabatannya, ujarnya.Fraksi PDI Perjuangan, menurut Teras, berjanji akan terus mendorong segala upaya hukum yang diambil KPK. Yang penting langkah yang diambil dalam rangka penegakan hukum dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam kasus Puteh, fraksi PDIP memberikan dukungan penuh kepada komitmen penegakan hukum yang adil. Makanya kami menyerahkan sepenuhnya proses ini ke KPK karena memang kewenangannya ada di sana, jelas Teras.Abdullah Puteh sendiri saat menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi IV DPR awalnya enggan memberikan komentar atas status dirinya sebagai tersangka. Namun siang harinya seusai rapat, Puteh akhirnya tidak bisa menghindar puluhan wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi hari. Kepada wartawan Puteh kembali menyatakan dirinya merasa belum menerima surat yang dilayangkan KPK perihal status dirinya sebagai tersangka. Meski begitu, Puteh menyatakan siap memenuhi panggilan KPK kapan pun diperlukan untuk pemerisakaan. Saya sedang menunggu dan saya siap datang memenuhi panggilan KPK. Sampai saat ini saya meyakini saya tidak melakukan korupsi, karena itu keputusan itu saya menerima dengan iklas, jelas Puteh. Puteh juga menyatakan keyakinannya bahwa status tersangka tidak akan berpengaruh terhadap proses kerjanya sebagai guberbur dan penguasa darurat sipi. Alasannya, pemeriksaan tidak setiap hari dilakukan dan karenanya dia tetap bisa bekerja seperti biasa. Puteh juga membatah jika dirinya disebut-sebut telah meminta dukungan dari Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Ad Interim Hari Sabarno. Dia juga kembali membatah jika dirinya sudah melakukan pertemuan dengan Hari Sabarno untuk urusan tersebut. Ecep S. Yasa Tempo News Room

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

9 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya