TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, membantah adanya upaya pemerasan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap PT Merpati. Dia juga membantah adanya persaingan antara dia dan Direktur Utama PT Merpati sekarang, Rudy Setyopurnomo.
"Apa yang mau disaingin, dia kan sudah jadi dirut?" kata Jhony, sebelum diperiksa Badan Kehormatan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 26 November 2012. Dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena akan bertemu BK. "Saya mah sekarang jualan motor," kata dia.
Dia membantah adanya berita mengenai janji uang sukses sebesar Rp 18 miliar. Apalagi disebutkan sudah dibayar sebesar Rp 5 miliar sehingga masih berutang sebesar Rp 13 miliar. Dia meminta hal itu ditanyakan kepada direksi yang baru, jika berita tersebut muncul dari direksi yang baru. "Enggak ada itu, enggak ada yang minta upeti," kata dia.
Jhony mengatakan tidak pernah bertemu dengan anggota Komisi Keuangan, Sumaryoto, dalam kaitan dengan permintaan jatah. Jika Sumaryoto mengaku pernah bertemu dengan salah seorang direksinya, dia meminta agar menanyakannya langsung.
Dia menjelaskan, pertemuan dengan Komisi Keuangan di luar rapat memang sering dilakukan. Namun, pertemuan itu dilakukan untuk menjaga hubungan baik dengan Dewan. Jika ada pengakuan dari Rudy mengenai pemerasan, dia sendiri yang harus menjelaskannya. "Saya tidak dimintai apa-apa," kata dia.
Sebelumnya, pemerasan terhadap PT Merpati disampaikan oleh Menteri Dahlan Iskan. Badan Kehormatan sudah memeriksa dua anggota Dewan, yaitu Achsanul Qosasi dan Sumaryoto, terkait dengan dugaan pemerasan ini. BK juga sudah memeriksa Direktur Utama PT Merpati, Rudy Setyopurnomo. Hari ini, BK rencananya juga memeriksa mantan Dirut PT Merpati, Sarjono Jhony.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler
Rekreasi Ala Bui Port Philip Australia 3
Menu 'Wow'di Bui Port Philip
Telepon Disediakan di Bui Port Phili
Mesir Memanas, Presiden Morsi Temui Hakim Agung
Rekreasi Ala Bui Port Philip Australia 2
Berita terkait
Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK
20 Juli 2018
Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.
Baca SelengkapnyaDatang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara
19 Juli 2018
Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.
Baca SelengkapnyaSuap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR
16 Juli 2018
KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.
Baca SelengkapnyaEksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal
16 Juli 2018
Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR
14 Juli 2018
KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau
14 Juli 2018
KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka
14 Juli 2018
KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.
Baca SelengkapnyaSuap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR
13 Juli 2018
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018
22 Mei 2018
KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.
Baca SelengkapnyaTerima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara
15 November 2017
Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.
Baca Selengkapnya