TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Kamis, 21 November 2012, akan kembali melanjutkan sidang. Fahd dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
Pengacara Fahd, Rudy Alfonso, mengatakan sidang akan digelar siang nanti. "Jadwal jam 13.00, tapi belum tahu kalau dimajuin," katanya melalui pesan BlackBerry.
Fahd El Fouz didakwa menyuap anggota DPR nonaktif, Wa Ode Nurhayati. Oleh jaksa, Fahd disebut menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar pada Nurhayati yang saat itu masih aktif di DPR dan duduk di kursi Badan Anggaran.
Duit itu direncanakan agar Nurhayati mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya, sebagai penerima DPID 2011.
Atas perbuatannya itu, Fahd didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
NUR ALFIYAH
Berita lain:
PPI Berlin Bongkar Kejanggalan Studi Banding DPR
Kasus Century, Siti Fadjrijah Stroke Sejak 2009
Plesir ke Jerman, Anggota DPR Keliru Bertanya
Kata Bos Century Soal Pinjaman Budi Mulya
Di Penjara, Angie Bisa Cek Gigi dan Nyalon
Berita terkait
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai
2 Oktober 2019
Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran
21 Juni 2019
Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.
Baca SelengkapnyaPerantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAmin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun
28 Januari 2019
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAmin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran
22 Januari 2019
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara
22 Januari 2019
Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.
Baca SelengkapnyaSekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk
6 Juni 2017
Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.
Baca SelengkapnyaCegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination
20 Agustus 2016
Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.
Baca SelengkapnyaHapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar
16 Desember 2015
Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.
Baca Selengkapnya