Dirut Merpati Penuhi Panggilan BK DPR Hari Ini

Selasa, 20 November 2012 08:47 WIB

Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo mengatakan siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Selasa, 20 November 2012. "Ya, kewajiban saya harus hadir demi Merpati yang baik," kata Rudy melalui pesan pendeknya kepada Tempo, Selasa pagi, 20 November 2012.

Kehadiran Rudy bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait dengan kabar adanya pemerasan dari sejumlah anggota DPR Komisi XI DPR terhadap perusahaan milik negara tersebut. Rudy berjanji akan menjelaskan secara terperinci bagaimana pemerasan itu terjadi dan siapa saja yang terlibat.

Ihwal permintaan jatah upeti dari Senayan ini pertama kali diungkap Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan. Menurut dia, meski sudah dilarang, masih ada anggota DPR yang memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya untuk meminta jatah dari BUMN. Akibat pernyataan itu, Dahlan dipanggil Badan Kehormatan DPR dan diminta menyetorkan nama-nama terduga peminta upeti itu. Sekitar tujuh nama anggota DPR peminta upeti sudah diserahkan Dahlan ke Senayan.

MUHAMAD RIZKI

Berita Terpopuler:
Pacar Sewaan Ada di Jepang

Selingkuhan Bos CIA "Rekonsiliasi" dengan Suami

Ilmuwan Temukan Gen Penentu Waktu Kematian

Menanti Tersangka Skandal Bank Century dari BI

AS-Inggris Peringatkan Risiko Perang Darat Israel

Berita terkait

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.

Baca Selengkapnya