Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (kiri) bersama Jaksa Agung Basrief Arief, saat mengikuti rapat kerja dengan Tim Pengawas Century, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, 20 Juni 2012. Rapat tersebut membahas mengenai pengembalian aset-aset dan penuntasan kasus dana bail out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Dua hari lagi, genap empat tahun Bank Century diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Puluhan orang sudah diperiksa Panitia Khusus DPR, termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono. BPK juga melakukan dua kali audit investigasi, yakni pada 2009 dan 2011, atas pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada bank yang kini bernama Bank Mutiara itu. Audit BPK menemukan banyak kejanggalan. Inilah di antaranya.
1. Perubahan aturan FPJP mencurigakan
Pada 14 November 2008, BI mengubah persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. BPK curiga ini merupakan rekayasa agar Century memperoleh FPJP senilai Rp 689,39 miliar.
2. Nilai jaminan FPJP melanggar ketentuan
Nilai jaminan FPJP Century hanya Rp 467,99 miliar atau 83 persen dari plafon FPJP. Padahal, seharusnya nilai jaminan minimal 150 persen.
3. Menyembunyikan informasi
Surat Gubernur BI tanggal 20 November 2008 tidak memberikan informasi yang lengkap mengenai kondisi Century kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Akibatnya, dana talangan membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
4. Kriteria sistemik tidak jelas
Saat rapat 21 November 2008, BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik Century. BI juga menambahkan aspek pengukuran baru, yaitu psikologi pasar.
5. Rekayasa Penyertaan Modal Sementara
LPS mengubah peraturannya sehingga biaya penanganan bank gagal sistemik dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Diduga hal ini dilakukan supaya Century mendapat tambahan PMS.
6. Aliran dana ke Budi Mulya
BPK menemukan aliran dana Rp 1 miliar dari pemilik Century, Robert Tantular, ke Deputi Gubernur BI Budi Mulya pada 12 Agustus 2008. BPK menyimpulkan bahwa aliran dana tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Bantahan "Kita lihat mana yang dilanggar. Kami berpatokan pada apakah krisisnya dapat tercegah sesuai mandat sebagai Ketua KSSK waktu itu," kata Sri Mulyani, mantan Menteri Keuangan, Februari 2010