Mega-Hasyim Terbanyak Melanggar Aturan

Reporter

Editor

Rabu, 23 Juni 2004 20:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hingga berakhirnya masa kampanye pekan ketiga, pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi masih mengungguli keempat pasangan lainnya dalam hal pelanggaran aturan kampanye. Hal ini berdasarkan catatan laporan pelanggaran yang masuk ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) selama tiga pekan ini. "Panwas juga menerima banyak kasus politik uang. Baik pemberian uang atau barang ketika kampanye maupun bukan masa kampanye," kata Ketua Pemantauan Panwaslu Didik Supriyanto, di kantornya, Jakarta, Rabu (23/6).Dari 190 pelanggaran yang dilaporkan ke Panwaslu, 169 kasus merupakan dugaan pelanggaran administrasi, 31 kasus terindikasi pidana. Sedangkan 46 dari 169 kasus itu merupakan pelanggaran administrasi oleh pasangan Mega-Hasyim. Sebanyak 34 kasus dilakukan tim kampanye dan pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid, 33 kasus oleh pasangan Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, 24 kasus oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan 22 kasus dilakukan oleh pasangan Hamzah Haz- Agum Gumelar. Dari 31 dugaan pelanggaran pidana, 10 kasus dilakukan oleh pasangan Mega-Hasyim, 7 kasus dilakukan pasangan Amien-Siswono, pasangan Wiranto-Wahid dan Susilo-Kalla masing-masing 6 kasus, dan 2 kasus dilakukan oleh Hamzah-Agum. Umumnya, dugaan kasus-kasus pidana ini berupa keikutserataan pegawai negeri sipil dalam kampanye atau penggunaan fasilitas negara. Sementara itu, pelanggaran administrasi umumnya berupa pemasangan alat peraga di tempat-tempat terlarang dan pelanggaran lalu lintas. Untuk tindakan pelanggaran administrasi pada pemilu presiden ini, kata Didik, cenderung lebih baik penanganannya. Pasalnya, kata dia, KPU lebih banyak memiliki waktu untuk menangani pelanggaran pemilu. Hal ini berbeda dengan pemilu legislatif di mana KPU disibukkan dengan pendistribusian logistik pemilu. "Dalam kasus money politics ini, Panwaslu kesulitan menindak karena dihadapkan peraturan yang tidak jelas," kata dia.Untuk kasus pidana, kata Didik, Panwaslu mengaku kesulitan menindak karena pihaknya juga kesulitan menentukan pihak-pihak mana yang akan diberi sanksi. Ssesuai aturan kampanye, pihak yang bisa kena sanksi dalam kasus menyertakan PNS dalam kampanye adalah sanksi pidana bagi tim kampanye dan sanksi adminstrasi oleh atasan PNS bersangkutan. "Selain itu, kita menghadapi kendala dalam memastikan pihak yang menyertakan PNS," kata dia.Purwanto - Tempo News Room

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

10 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

1 hari lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

1 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

2 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

2 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

2 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

3 hari lalu

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

4 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

5 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya