El Qudsi: Kalau Terbukti Peras BUMN, Saya Siap Mundur  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 12 November 2012 14:28 WIB

Menteri BUMN Dahlan Iskan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Muhammad Ikhlas El Qudsi, menyatakan siap mundur dari Dewan Perwakilan Rakyat jika terbukti pernah memeras Badan Usaha Milik Negara. "Saya pastikan saya tak pernah memeras seperti disebut Dahlan Iskan. Kalau terbukti saya siap mundur," kata M. Ikhlas di kompleks parlemen Senayan, Senin, 12 November 2012.

Menurut anggota Komisi Keuangan ini, tudingan yang disampaikan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, soal keterlibatannya dalam memeras direksi PT Merpati sangat tidak tepat dan salah. Dia memastikan tidak pernah terlibat dan pertemuan-pertemuan informal dengan direksi PT Merpati maupun direksi BUMN lain di luar rapat resmi di Komisi Keuangan.

Dengan direksi PT Merpati, M. Ikhlas mengaku hanya bertemu saat rapat dengar pendapat. Apalagi politikus PAN daerah pemilihan Sumatera Barat I ini tak termasuk dalam panitia kerja Merpati. Dua anggota PAN yang masuk dalam panitia kerja penyertaan modal negara untuk Merpati di Komisi Keuangan adalah Laurens Bahang Dama dan Muhammad Hatta.

M. Ikhlas mengatakan sangat terganggu dengan laporan yang disampaikan Dahlan pada Badan Kehormatan soal beberapa nama yang disebut turut memeras PT Merpati. Dari lima nama yang diajukan Dahlan, nama M. Ikhlas disebut-sebut turut dilaporkan dengan inisial MIEQ. Selain dia juga ada empat nama lain yang dilaporkan, yaitu Linda Megawati, Andi Timo Pangeran, Ray Wirajaya, dan Achsanul Qosassih.

Menurut M. Ikhlas, selain tak pernah bertemu dengan direksi BUMN, dia juga tak pernah mengutus orang untuk bertemu dengan pentolan perusahaan pelat merah. Dia pun mengaku tak menyimpan satu pun nomer (telepon) direksi BUMN.

"Makanya, kalau benar saya disebut, silakan Pak Dahlan jelaskan di mana, kapan, dan dengan siapa saya bertemu direksi BUMN Merpati, baik yang sekarang atau pun yang lama."

Tak terima namanya disebut, M. Ikhlas pun rencananya sore ini akan melayangkan somasi pada Dahlan Iskan. Intinya, dia meminta Dahlan meminta maaf secara terbuka pada publik karena telah menyeret namanya. "Saya secara pribadi memaafkan dia, tetapi saya juga harus bertanggung jawab pada konstituen saya," ujar politikus daerah pemilihan Sumatera Barat I ini.

M Ikhlas memastikan, somasi yang dia layangkan bukanlah bentuk kepanikannya atas tudingan Dahlan Iskan. "Ini bukan soal panik, tapi ini soal harkat dan martabat," ujarnya. Surat somasi rencananya akan dilayangkan sore ini setelah berkonsultasi dengan pengacaranya.

Dalam somasinya, M Ikhlas El Qudsi meminta Dahlan menyatakan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 7 x 24 jam. Jika dalam masa itu Dahlan tak kunjung meminta maaf, dia menyatakan akan melanjutkan proses hukum di pengadilan. Somasi ini, kata M. Ikhlas, sudah mendapat restu dari Fraksi PAN di DPR.

Ketika diancam bakal dituntut anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Sumaryoto, Dahlan mengatakan, "Tuntut saja, tidak apa-apa. Karena yang saya lakukan ini adalah saya sudah siap dengan segala konsekuensinya."

IRA GUSLINA SUFA

BErita lain:
Soedirman dan Keris Penolak Mortir

Soedirman, Kisah Asmara di Wiworo Tomo

Cerita Kesaktian Soedirman

Soedirman, Bapak Tentara dari Banyumas

Soedirman, Sang Jenderal Klenik






Berita terkait

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.

Baca Selengkapnya

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya