Inikah Lima Nama yang Disebut Dahlan Iskan?  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 9 November 2012 15:58 WIB

Ketua Badan Kehormatan Muhammad Prakosa, menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan rapat tertutup, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 22-5, 2012. Rapat tersebut mengundang ahli teknologi dan informasi (IT) untuk menindaklanjuti kasus video porno yang diduga mirip anggota DPR. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Perlahan-lahan kelima nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang disebut Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam suratnya kepada Badan Kehormatan mulai terkuak.

Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Prakosa, menyatakan kelima nama ini merupakan bagian dari dua peristiwa di dua BUMN yang disampaikan Dahlan pada Senin, 5 November 2012.

Senin lalu, Dahlan menyampaikan ada dua nama anggota Dewan yang dikaitkan dengan upaya pemerasan terhadap perusahaan negara. Kedua nama yang disebut Dahlan adalah Idris Laena yang diduga tersangkut dengan PT PAL Indonesia dan PT Garam (Persero), serta Sumaryoto yang diduga tersangkut dengan PT Merpati Nusantara Airlines.

Pada Rabu, 7 November, Dahlan menyampaikan keterangan tertulis untuk menambah keterangannya pada Senin lalu. Dalam surat tersebut, Dahlan kembali menyampaikan lima nama yang berhubungan dengan dua peristiwa yang dia ungkap sebelumnya. Seorang anggota Badan Kehormatan memastikan bahwa peristiwa yang disampaikan berkaitan dengan penyertaan modal negara kepada Merpati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, ada lima inisial yang terkait dengan surat Dahlan Iskan. Kelima inisial itu adalah AQ, LM, ATP, MIEQ, dan IGARW.

Ketua Badan Kehormatan, Muhammad Prakosa, tidak membantah atau membenarkan ketika dikonfirmasi mengenai kelima nama ini. "He..he..he, no comment," kata Prakosa melalui pesan singkat kepada Tempo. Dia mengatakan tidak ingin menambah keruh suasana.

Politikus Partai Demokrat, Achsanul Qosasi, membenarkan adanya pertemuan informal dengan Direktur Utama Merpati Rudy Setyopurnomo, Direktur Keuangan, dan Direktur Operasional. Namun, dia membantah jika dalam pertemuan di ruang pimpinan Komisi Keuangan ini ada upaya untuk meminta jatah. "Diskusi biasa, setahu saya tidak ada kode atau upaya pemerasan," kata dia.

WAYAN AGUS PURNOMO

Terpopuler:

Badan Kehormatan Minta Dahlan Cek Daya Ingatnya

Korupsi Pelat Nomor Bisa Jadi Cicak vs Buaya Baru

Sumaryoto: Dahlan Iskan Butuh Panggung

PDIP Resmi Usung Rieke-Teten di Jawa Barat

Banjir Rendam Rumah Ketua DPR Marzuki Alie

Saingi Rieke-Teten, Golkar Siap Gandeng PPP

Berita terkait

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.

Baca Selengkapnya