TEMPO.CO, Jakarta - Perlahan-lahan kelima nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang disebut Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam suratnya kepada Badan Kehormatan mulai terkuak.
Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Prakosa, menyatakan kelima nama ini merupakan bagian dari dua peristiwa di dua BUMN yang disampaikan Dahlan pada Senin, 5 November 2012.
Senin lalu, Dahlan menyampaikan ada dua nama anggota Dewan yang dikaitkan dengan upaya pemerasan terhadap perusahaan negara. Kedua nama yang disebut Dahlan adalah Idris Laena yang diduga tersangkut dengan PT PAL Indonesia dan PT Garam (Persero), serta Sumaryoto yang diduga tersangkut dengan PT Merpati Nusantara Airlines.
Pada Rabu, 7 November, Dahlan menyampaikan keterangan tertulis untuk menambah keterangannya pada Senin lalu. Dalam surat tersebut, Dahlan kembali menyampaikan lima nama yang berhubungan dengan dua peristiwa yang dia ungkap sebelumnya. Seorang anggota Badan Kehormatan memastikan bahwa peristiwa yang disampaikan berkaitan dengan penyertaan modal negara kepada Merpati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, ada lima inisial yang terkait dengan surat Dahlan Iskan. Kelima inisial itu adalah AQ, LM, ATP, MIEQ, dan IGARW.
Ketua Badan Kehormatan, Muhammad Prakosa, tidak membantah atau membenarkan ketika dikonfirmasi mengenai kelima nama ini. "He..he..he, no comment," kata Prakosa melalui pesan singkat kepada Tempo. Dia mengatakan tidak ingin menambah keruh suasana.
Politikus Partai Demokrat, Achsanul Qosasi, membenarkan adanya pertemuan informal dengan Direktur Utama Merpati Rudy Setyopurnomo, Direktur Keuangan, dan Direktur Operasional. Namun, dia membantah jika dalam pertemuan di ruang pimpinan Komisi Keuangan ini ada upaya untuk meminta jatah. "Diskusi biasa, setahu saya tidak ada kode atau upaya pemerasan," kata dia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Terpopuler:
Badan Kehormatan Minta Dahlan Cek Daya Ingatnya
Korupsi Pelat Nomor Bisa Jadi Cicak vs Buaya Baru
Sumaryoto: Dahlan Iskan Butuh Panggung
PDIP Resmi Usung Rieke-Teten di Jawa Barat
Banjir Rendam Rumah Ketua DPR Marzuki Alie
Saingi Rieke-Teten, Golkar Siap Gandeng PPP
Berita terkait
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai
2 Oktober 2019
Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran
21 Juni 2019
Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.
Baca SelengkapnyaPerantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAmin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun
28 Januari 2019
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAmin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran
22 Januari 2019
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara
22 Januari 2019
Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.
Baca SelengkapnyaSekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk
6 Juni 2017
Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.
Baca SelengkapnyaCegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination
20 Agustus 2016
Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.
Baca SelengkapnyaHapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar
16 Desember 2015
Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.
Baca Selengkapnya