Dua Warga Malaysia Bantah Kenal Istri Nazar

Reporter

Kamis, 8 November 2012 12:36 WIB

Terdakwa kasus PLTS, Neneng Sri wahyuni ketika menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (01/11). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga negara Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof, membantah mengenal Neneng Sri Wahyuni, istri M. Nazaruddin, terpidana suap wisma atlet SEA Games, Palembang. Ia pun menilai dakwaan jaksa yang mengatakan dirinya menghalang-halangi proses penyidikan perkara pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengada-ngada.

"Terdakwa tidak mengenal Neneng. Bagaimana mungkin bermaksud mencegah merintangi penyidikan?" ujar Junimart Girsang, pengacara kedua warga negara Malaysia itu, saat membacakan nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana korupsi, Jakarta, Kamis, 8 November 2012.

Junimart mengatakan kedua terdakwa ke Indonesia untuk berbisnis. Namun, saat transit di Batam, mereka bertemu Neneng yang mengaku bernama Nadia. Pertemuan terjadi di Hotel Batam Center. "Klien kami tidak tahu soal Neneng yang dikejar Interpol," ujarnya.

Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. Keduanya didakwa oleh jaksa KPK menghalangi-halangi penyidikan terhadap Neneng.

Dalam dakwaan jaksa, Neneng Sri Wahyuni dikatakan meminta terdakwa membantu dirinya masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal. Neneng pun menyeberang dari Malaysia pada 12 Juni 2012 melalui Pelabuhan Setulang Laut Johor, dengan menumpang kapal Ferry MV Indomas 3 menuju Batam. Saat penerbangan ke Jakarta, ia ditangkap KPK.

Menurut Junimart, jaksa penuntut umum tidak cermat serta tidak jelas dalam menyusun surat dakwaan. Sebab, jaksa tidak menguraikan fakta-fakta perbuatan terdakwa. Lalu, ia pun menganggap dakwaan tidak berdasarkan fakta dan keliru. "Kami berharap majelis hakim menerima seluruh keberatan kami,"ujar Junimart.

TRI SUHARMAN



Berita Terkini:
KPK Supervisi 19 Kasus Mangkrak di Kejaksaan

Rieke-Teten Datangi Kantor PDI Perjuangan

Berdalih Sudah Kembalikan Uang, Murdoko Minta Bebas

Idris Akui Isu Pemerasan Ganggu Psikologi Anaknya

Berita terkait

Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

8 Agustus 2013

Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

Tinggal dua tahanan perempuan di KPK.

Baca Selengkapnya

Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

14 Maret 2013

Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

Hakim menyebutkan soal keterlibatan M. Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang, dan Timas Ginting, tapi tidak menyebut nama Saan.

Baca Selengkapnya

Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

14 Maret 2013

Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

Uang pengganti senilai dengan duit yang telah dikorupsi Neneng.

Baca Selengkapnya

Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

14 Maret 2013

Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

Neneng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta PT
Anugrah Nusantara.

Baca Selengkapnya

Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

14 Maret 2013

Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

Hakim tak mau sidang berlarut-larut karena Neneng kerap mengaku sakit.

Baca Selengkapnya

Neneng Tunggu Vonis Kasus Listrik Tenaga Surya  

7 Maret 2013

Neneng Tunggu Vonis Kasus Listrik Tenaga Surya  

Neneng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTS pada tahun 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Menolong Neneng, 2 WN Malaysia Divonis 7 Tahun

5 Maret 2013

Menolong Neneng, 2 WN Malaysia Divonis 7 Tahun

Mereka dianggap menghalang-halangi penyidikan kasus Neneng Sri Wahyuni.

Baca Selengkapnya

Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun Bui  

7 Februari 2013

Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun Bui  

Kedua terdakwa menyembunyikan Neneng Sri Wahyuni.

Baca Selengkapnya

Kasus Neneng, 2 Warga Malaysia Dituntut Hari Ini

7 Februari 2013

Kasus Neneng, 2 Warga Malaysia Dituntut Hari Ini

Hasan dan Azmi menyembunyikan Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus korupsi PLTS.

Baca Selengkapnya

Neneng Sri Wahyuni Dituntut 7 Tahun Penjara  

5 Februari 2013

Neneng Sri Wahyuni Dituntut 7 Tahun Penjara  

Istri Muhammad Nazaruddin ini juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Baca Selengkapnya