Terdakwa kasus PLTS, Neneng Sri wahyuni berbincang dengan tersangka kasus suap wisma atlit Angelina Sondakh sebelum menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (01/11). TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Jakarta - Dua wartawan bersaksi di persidangan tersangka korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka bagian dari enam saksi dalam persidangan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
"Mereka fotografer yang pernah mengambil foto Angie. Saya tidak tahu persis tugas dan dari mana," kata Nasrullah, kuasa hukum Angelina, saat dihubungi, Kamis, 8 November 2012. Ia juga tidak menjelaskan kaitan foto yang pernah diabadikan dua wartawan itu dengan kasus mantan Puteri Indonesia ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi pernah memeriksa seorang fotografer Tribun, Timur Wahyudi Sandji Idrus yang pernah mengambil gambar Angie saat sedang menggunakan BlackBerry. Kesaksian ini penting untuk membuktikan bantahan Angie yang mengaku belum menggunakan BlackBerry pada 2010.
Bantahan tersebut digunakan untuk melawan kesaksian mantan Direktur Marketing Permai Group Mindo Rosalina Manulang yang mengaku pernah berkomunikasi dengan Angie terkait dengan suap tersebut. Beberapa saksi lain yang memberi keterangan adalah pegawai Permai Group: Direktur PT Exartech Technologi Utara Gerhana Sianipar dan Staf Bagian Marketing Bayu Wijokongko.
Akan hadir juga saksi dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, Nasrullah yang terkesan tergesa-gesa saat dihubungi tidak menjelaskan lebih detail identitas dan peran dua orang tersebut dalam kasus yang membelit kliennya ini.
Angie, yang juga mantan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat, didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan anggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Dalam dakwaan, jaksa menyebut komisi diberikan agar Angie menggiring proyek di sejumlah universitas.
Anggaran proyek itu dialokasikan untuk Kementerian Pendidikan Nasional dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda ke Grup Permai yang dimiliki mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang.
Angie dijerat tiga dakwaan, yakni Pasal 12 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.