Dua Wartawan Akan Ungkap Rahasia BlackBerry Angie  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 8 November 2012 10:47 WIB

Terdakwa kasus PLTS, Neneng Sri wahyuni berbincang dengan tersangka kasus suap wisma atlit Angelina Sondakh sebelum menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (01/11). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Dua wartawan bersaksi di persidangan tersangka korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka bagian dari enam saksi dalam persidangan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.

"Mereka fotografer yang pernah mengambil foto Angie. Saya tidak tahu persis tugas dan dari mana," kata Nasrullah, kuasa hukum Angelina, saat dihubungi, Kamis, 8 November 2012. Ia juga tidak menjelaskan kaitan foto yang pernah diabadikan dua wartawan itu dengan kasus mantan Puteri Indonesia ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi pernah memeriksa seorang fotografer Tribun, Timur Wahyudi Sandji Idrus yang pernah mengambil gambar Angie saat sedang menggunakan BlackBerry. Kesaksian ini penting untuk membuktikan bantahan Angie yang mengaku belum menggunakan BlackBerry pada 2010.

Bantahan tersebut digunakan untuk melawan kesaksian mantan Direktur Marketing Permai Group Mindo Rosalina Manulang yang mengaku pernah berkomunikasi dengan Angie terkait dengan suap tersebut. Beberapa saksi lain yang memberi keterangan adalah pegawai Permai Group: Direktur PT Exartech Technologi Utara Gerhana Sianipar dan Staf Bagian Marketing Bayu Wijokongko.

Akan hadir juga saksi dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, Nasrullah yang terkesan tergesa-gesa saat dihubungi tidak menjelaskan lebih detail identitas dan peran dua orang tersebut dalam kasus yang membelit kliennya ini.

Angie, yang juga mantan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat, didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan anggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Dalam dakwaan, jaksa menyebut komisi diberikan agar Angie menggiring proyek di sejumlah universitas.

Anggaran proyek itu dialokasikan untuk Kementerian Pendidikan Nasional dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda ke Grup Permai yang dimiliki mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang.

Angie dijerat tiga dakwaan, yakni Pasal 12 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

FRANSISCO ROSARIANS



Terpopuler:
Dahlan Akui Ada Oknum Kabinet Ingin Mendepaknya

Dahlan Bilang Tidak Apa-apa Dituntut Sumaryoto

Kicau Kemenangan Obama Terpopuler Sepanjang Masa

Di Istana, Mega-SBY Belum Juga Bertegur Sapa

Alasan Pengusaha Enggan Naikkan Upah Buruh

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya