Dicopot dari Jabatan Gubernur, Syamsul Arifin Menggugat

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 7 November 2012 11:53 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Awal November 2012 menjadi hari terakhir Syamsul Arifin menjabat Gubernur Sumatera Utara. Sebab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan Presiden yang diterima Kementerian Dalam Negeri tentang pemberhentian tersebut. Menanggapi keputusan tersebut, Syamsul melawan.

"Atas terbitnya Kepres tersebut, Syamsul Arifin SE telah mengajukan upaya hukum atas kesewenang-wenangan yang dialaminya dengan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara Jakarta pada Senin 5 November 2012," tulis kuasa hukum Syamsul Arifin, Syamsul Huda, dalam siaran persnya, Rabu, 7 November 2012.

Syamsul menganggap pemberhentian itu melanggar Undang-Undang. Mereka mengacu dasar penetapan Keputusan Presiden dengan Pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya adalah kepala daerah bisa diberhentikan dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun.

Padahal, kata Syamsul, kliennya hanya mendapat ancaman minimal 4 tahun. Syamsul Arifin didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Syamsul menerima putusan kasasi Mahkamah Agung pada awal Mei lalu. Vonis Hakim Agung MA, yang dipimpin Artidjo Alkostar, menyatakan Syamsul Arifin--saat menjadi Bupati Langkat, Sumatera Utara--terbukti bersalah dalam perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat. Syamsul dihukum 6 tahun penjara.

Syamsul Arifin, ia menambahkan, juga tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. "Proses hukum tersebut menandakan perkara Syamsul Arifin belum sepenuhnya selesai dan belum berkuatan hukum tetap," kata Syamsul Huda. Memang, diakuinya, peninjauan kembali tidak menunda eksekusi pidana seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tapi KUHAP pun tak menyebut secara spesifik implikasi putusan pidana ke hukum

Artinya, kata dia, ketika menjadi terdakwa, implikasi hukum administrasi negara atas putusan pengadilan pidana sepenuhnya berada di luar jangkauan KUHAP.

DIANING SARI

Berita lain:
Gubernur Syamsul Arifin Resmi Dicopot

Ketua DPRD Jawa Tengah Terdakwa Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Kota Batu Dituding Lembek

Korupsi Dana Bantuan Sosial, Pejabat Dibui

KPK Terus Gali Aliran Dana Proyek Al-Quran

Ayah Wali Kota Cilegon Dituding Korupsi untuk Anak





Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya