Jika Ada Saksi, Peminta Upeti Bisa Kena Sanksi
Selasa, 6 November 2012 17:07 WIB
ANTARA/Yudhi Mahatma
TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Prakosa memastikan lembaganya akan memberikan sanksi keras pada anggota DPR yang terbukti meminta upeti atau jatah dari direksi badan usaha milik negara. "Jika sudah meminta jatah, itu melanggar etika," kata Prakosa, Selasa, 6 November 2012. Politikus PDIP ini menekankan, meski transaksi suap atau kongkalikong belum terjadi, anggota DPR yang meminta jatah sudah bisa diberi sanksi. "Yang penting ada saksi," kata Prakosa tegas. Untuk itulah, Badan Kehormatan akan memanggil direksi sejumlah BUMN yang ditengarai menjadi korban permintaan upeti dari politikus Senayan. Menteri BUMN Dahlan Iskan sendiri, Senin lalu, sudah membeberkan apa yang diketahuinya soal praktek setoran atau pemberian jatah kepada parlemen. Dia menyebutkan setidaknya ada dua anggota DPR yang diketahuinya pernah meminta jatah kepada BUMN. Kedua politikus itu adalah Idris Laena (Golkar) dan Sumaryoto (PDIP). WAYAN AGUS PURNOMO Berita Terpopuler: Ini Nama Dua Anggota DPR yang Disebut Dahlan Terduga Peminta Upeti Punya Gedung Mewah Jika Enam Ruas Tol Jadi Dibangun, Jokowi Digugat Peminta Upeti BUMN Terkait Penyertaan Modal Gara-gara Sandy, Orang Terkaya Rugi Rp 40 Triliun
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai
2 Oktober 2019
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai
Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran
21 Juni 2019
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran
Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.
Baca Selengkapnya
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.
Baca Selengkapnya
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara
Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.
Baca Selengkapnya
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun
28 Januari 2019
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.
Baca Selengkapnya
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran
22 Januari 2019
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Baca Selengkapnya
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara
22 Januari 2019
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara
Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.
Baca Selengkapnya
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk
6 Juni 2017
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk
Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.
Baca Selengkapnya
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination
20 Agustus 2016
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination
Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.
Baca Selengkapnya
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar
16 Desember 2015
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar
Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
35 menit lalu
42 menit lalu
6 jam lalu
6 jam lalu
11 jam lalu
11 jam lalu
20 jam lalu
21 jam lalu
23 jam lalu
23 jam lalu