Djoko Susilo Benarkan Ada Upeti untuk Senayan

Rabu, 31 Oktober 2012 07:11 WIB

Djoko Susilo.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR periode 1999-2004 Djoko Susilo mengakui adanya praktek setoran 'jatah' di parlemen sejak lama. “Dulu jumlahnya tidak banyak, tidak segawat sekarang,” ujar politikus Partai Amanat Nasional ini saat dihubungi oleh Tempo, Selasa, 30 Oktober 2012.

Selain itu, dulu praktek jatah menjatah itu tidak dilakukan dengan kasar. “Biasanya bentuknya seperti membayari tiket pesawat dan ongkos hotel untuk anggota DPR,” ujar mantan wartawan Jawa Pos ini. Selain itu, mitra kerja komisi akan memfasilitasi anggota dewan untuk mengunjungi konstituennya di daerah pemilihan, sekaligus menyelenggarakan acara di daerah tersebut. “Bisa juga diberikan honor sebagai pembicara,” kata Djoko yang kini menjadi Duta Besar Indonesia di Swiss.

Djoko mengibaratkan praktek pemberian gratifikasi kepada anggota DPR seperti kentut. "Ada baunya, tapi sulit dibuktikan," ujar Djoko.

Bekas anggota Komisi Pertahanan ini mengklaim tak semua komisi melakukan praktek jatah-menjatah itu. “Kalau dulu istilahnya ada Komisi Mata Air dan Komisi Air Mata,” ujar dia. Komisi Mata Air, kata Djoko, merujuk pada komisi yang banyak menerima fasilitas dari para mitra kerjanya. Sebagai contoh, antara lain, Komisi BUMN.

Sedangkan Komisi Air Mata, ujar Djoko, merujuk pada komisi yang nyaris tak pernah mendapatkan fasilitas dari para mitra kerjanya. “Saya ini masuk Komisi Air Mata,” kata Djoko.

SUBKHAN

Berita Terpopuler:
Sekali Rapat, DPR Minta Lebih dari Rp 1 Miliar

Anggaran Militer Juga Terkena Kutipan DPR

SMS Inisial Anggota DPR ''Tukang Peras''

Anggota DPR ''Palak'' BUMN, Apa Kata Aria Bima

SMS DPR Pemeras Disebar? Dahlan Menjawab

Berita terkait

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.

Baca Selengkapnya