Kontras Minta MA Bebaskan Sun An dan Ang Ho  

Reporter

Editor

Yuliawati

Selasa, 23 Oktober 2012 18:06 WIB

Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Usman Hamid dalam melakukan konferensi pers di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, (06/10). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membebaskan dua korban rekayasa hukum, Sun An dan Ang Ho. Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan tuduhan menjadi otak pelaku penembakan pengusaha gudang penitipan kapal, Kho Wie To, dan istrinya, Dora Halim, pada Maret 2012.

"Kami minta Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan ulang dan membebaskan keduanya, karena proses hukumnya tidak layak dan palsu," kata Dewan Pengurus Kontras, Usman Hamid, saat ditemui di kantor Watimpres, Selasa, 23 Oktober 2012.

Kasasi keduanya sudah masuk ke Mahkamah sekitar pertengahan September 2012. Kasasi Sun An memiliki nomor 1148 K/PID/2012 dan kasasi Ang Ho memiliki nomor 1146 K/PID/2012.

Usman mengatakan Sun An dan Ang Ho tidak terbukti menjadi otak pelaku penembakan Kho Wie. Satu-satunya bukti adalah berita acara pemeriksaan (BAP) korban yang dalam proses pembuatannya melalui pemaksaan dan intimidasi anggota polisi Kepolisian Resor Kota Medan.

Hingga kini, identitas empat orang yang menjadi eksekutor pembunuhan masih belum diketahui. Sekitar 18 saksi peristiwa juga tidak ada yang memberatkan tuduhan pembunuhan ke kedua pengusaha itu.

Lebih lanjut Usman mengatakan, selama proses hukum di kepolisian, keduanya mengalami penyiksaan, pemerasan, hingga pelecehan seksual. Proses hukum yang tidak layak ini juga tampak ketika Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Kota Medan meminta Sun An uang senilai Rp 1 miliar sebagai jaminan berkas perkaranya ditolak.

Menurut istri Sun An, Sia Kim Tui, oknum jaksa ini pernah tiga kali mengembalikan berkas suaminya kepada penyidik polisi. Akan tetapi, ketika Sun An dan Ang Ho menyatakan tidak sanggup, berkas keduanya langsung lengkap dan dinyatakan P21. "Saya lupa nama jaksanya," kata Sia Kim.

Kontras juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa semua hakim yang pernah menangani kasus Sun An dan Ang Ho. Berdasarkan data, pada tingkat Pengadilan Negeri Medan, beberapa hakim yang menangani kasusnya adalah Wahidin, Erwin Tumpak Pasaribu, dan Marlianis.

Keduanya divonis penjara seumur hidup dengan pasal 330 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hukuman dijatuhkan meski 18 dari 20 saksi tidak ada yang menguatkan keterlibatan keduanya dalam kasus pembunuhan itu. Sun An dan Ang Ho telah meminta pencabutan BAP yang disusun dengan pemaksaan, tetapi hakim menolaknya.

Putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis tingkat pertama. Hakim menjadikan BAP sebagai bukti berupa surat, seperti dalam pasal 184 ayat 1 huruf c dan pasal 187 huruf a KUHP. "Proses hukumnya tidak layak," kata Usman.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

4 jam lalu

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

Bareskrim akan membantu Polda Jawa Barat untuk memburu tiga tersangka pembunuh Vina yang hingga kini belum tertangkap.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

6 jam lalu

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Tim dokter telah melakukan autopsi terhadap tubuh Inas, korban pembunuhan oleh Rahmat yang merupakan anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

14 jam lalu

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

15 jam lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

22 jam lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

1 hari lalu

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

2 hari lalu

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya