TEMPO Interaktif, Samarinda: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kekayaan Negara (PKN) Kalimantan Timur mendesak Kejaksaan Tinggi setempat segera mengusut anggota legislatif yang diduga telah membagi-bagikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rp.5,4 miliar. "Ini sudah jelas melanggar aturan. Kejaksaan harusberperan aktif. Apalagi, masalah ini sudah termuat dimedia lokal dan media nasional," kata Achmad Basori,direktur eksekutif PKN Kaltim.Menurut Basori, pembagian itu adalah akal-akalan anggota dewan yang tidak mendapat jatah uang purnabakti di akhir masa tugas mereka dari APBD. "Akhirnya, dari pos anggaranlain diupayakan bisa dibagi-bagi. Siasat ini sudahkami duga dari jauh hari. Ini cara licik menghabiskanuang rakyat," ujarnya.Koran Tempo edisi Jumat (11/6) menulis keluarnyaSurat Keputusan (SK) dua pos anggaran yang dananya dibagi-bagikan kepada 45 anggota legislatif. Uang ituberasal dari pos anggaran dana penunjang operasionalDPRD Kaltim sebesar Rp 42,3 miliar dengan nilai yangdibagi-bagikan Rp 4,5 miliar. Setiap anggotalegislatif akan memperoleh Rp 100 juta. Kekurangan "pesangon" diambil dari pos anggaranbiaya perawatan dan pengobatan sebesar Rp 900 juta,sehingga setiap anggota legislatif menerima Rp 20 juta.Dari dua pos anggaran itu, setiap anggota legislatifmenerima dana sebesar Rp 120 juta. Hal pembagian anggaran rutin itu tertuang berdasarkandua dokumen Surat Keputusan (SK) pimpinan DPRD Kaltim.Dua SK itu bernomor 12 tahun 2004 tertanggal 18 Mei2004 yang ditandatangani langsung ketua DPRD Kaltim,Soekardi Jarwo Putro perihal bentuk tambahan biayaoperasional DPRD Kaltim. Basori mengemukakan, dokumen itu sudah merupakan bukti yang harus dijadikan dasar kuat pihak kejaksaan tinggi untuk mengusutnya. Soal sah atau tidaknya uang itu dibagikan, itu merupakan kewenangan aparat penegakan hukum. Tetapi berdasarkan logika kepatutan, kata dia, tidak semestinya dana itu dibagi-bagikan. Sementara itu, Kepala Kejati Kalimantan Timur,D.H. Panjaitan mengatakan, institusinya masih menelaahbeberapa kasus yang melibatkan anggota legislatif daneksekutif. Namun apabila terbukti, maka akan membentuktim penyidik. "Beri kami waktu," ujarnya beberapa hari lalu. Rusman - Tempo News Room