Begini Cara PPATK Mengendus Rekening Haram  

Senin, 15 Oktober 2012 18:39 WIB

Ketua PPATK M. Yusuf. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Sudah banyak kasus korupsi di negeri ini yang terbongkar berkat laporan transaksi mencurigakan yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Banyak orang penasaran, bagaimana caranya lembaga ini bisa mengendus begitu banyak transaksi haram yang sudah disembunyikan sedemikian rupa.

“Laporan yang kami kirim tidak sembarangan. Kalau belum kuat indikasi kriminalnya, laporan itu kami simpan dan kami lengkapi,” kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, pekan lalu kepada Tempo.

Berbeda dari bayangan banyak orang, penyelidik PPATK tidak hanya menelisik transaksi perbankan. Mereka juga bisa masuk dan memeriksa transaksi penyedia barang dan jasa seperti pembelian properti, mobil, dan emas batangan.

“Untuk itu, kami menggandeng asosiasi pedagang mobil, pedagang emas, agen properti,” kata Yusuf. Semua agen penjualan itu diminta untuk mengisi formulir untuk setiap transaksi dan melaporkannya pada PPATK. “Kalau menolak, mereka bisa dipidana,” kata Yusuf.

Lembaga ini pun tak sembarangan menetapkan ada dugaan tindak pidana dalam setiap kasus dan transaksi yang mencurigakan. “Kami mengecek database apakah dia punya perusahaan besar, atau tidak,” kata Yusuf. Selain itu setoran pajak para target juga diperiksa. Terakhir, waktu terjadinya transaksi juga tak lepas dari pemeriksaan. “Bila transaksi itu sifatnya dadakan, pada fase-fase tertentu, misalnya terjadi ketika ia menjabat, ini yang perlu didalami,” katanya sambil tertawa.

Wawancara selengkapnya bisa dibaca di sini.

ADEK MEDIA ROZA, ANTON APRIANTO

Berita Terpopuler:
Novel Baswedan Memburu Koruptor hingga ke Dukun

Begini Cara KPK Melindungi Novel

Novi Amilia Pernah Jadi Sampul Seksi di Popular

Di Balik Jumat Keramat Ada Komjen Sutarman?

Model Berbikini Itu Juga Penyanyi Dangdut

Berita terkait

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

19 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

20 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

2 Maret 2024

BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

mplementasi rupiah digital memberikan kemudahan dalam menelusuri transaksi. Salah satu hal menariknya adalah kemudahan melacak transaksi hasil korupsi.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya