Surat Pengangkatan Penyidik Independen Akan Terbit  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 9 Oktober 2012 20:06 WIB

Juru bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, (08/10). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengisyaratkan lahirnya revisi peraturan pemerintah tentang penempatan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga antirasuah ini tidak akan membatalkan proses seleksi penyidik independennya.

Sebanyak 30 orang calon penyidik yang sedang menjalani seleksi bakal segera mendapatkan surat pengangkatan. "Kemungkinan tanggal 15 sampai 20 itu sudah ada keputusan tentang pengangkatan penyidik internal," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Selasa, 9 Oktober 2012.

Johan mengatakan, seleksi penyidik internal tersebut kini memasuki tes terakhir pada pekan ini yakni tes wawancara dan kesehatan. Setelah itu, mereka bakal menunggu pemumuman kelulusan lalu diterbitkan surat keputusan pengangkatan.

"Karena mereka berasal dari penyelidik maka proses ini akan diikuti perekrutan penyelidik dari luar," ujar Budi. "Kami akan membuka rekrutmen, yang punya keinginan bergabung, silakan mendaftar."

Perekrutan penyidik KPK mencuat setelah Polri menarik 20 penyidiknya di KPK. Langkah tergesa Polri itu ditengarai karena tersinggung dengan KPK yang mengusut kasus simulator ujian surat izin mengemudi. Kasus ini menjerat empat tersangka salah satunya Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Namun kabar ini dibantah keras oleh Polri pada sejumlah kesempatan.

KPK kembali mengalami tekanan setelah kantornya dikepung perwira polisi yang ingin menangkap Novel Baswedan, ketua satuan tugas penyidikan kasus simulator, Jumat pekan lalu. Presiden SBY pun turun tangan menengahi masalah ini dengan mempertemukan pimpinan KPK dan Polri.

Menurut Johan, pertemuan antara pimpinan KPK dengan Polri diharapkan mengubah rencana penarikan 20 penyidik Polri, meski 15 penyidik telah kembali ke institusinya. Apalagi Presiden mengisyaratkan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK agar masa kerja penyidik selama empat tahun.

Menurut Johan, tim sumber daya manusia KPK akan bertemu Polri untuk membicarakan hal ini secara teknis. Begitu pula dengan penanganan kasus yang menimpa penyidiknya Novel. KPK akan mencari jalan terbaik mengingat Novel masih dianggap sebagai penyidik sah lembaganya.

"Jadi jawaban terhadap semua ini akan ada setelah berkoordinasi," ujar dia. Di sela upaya koordinasi tersebut, kata Johan, perekrutan penyidik maupun penyelidik KPK akan terus berlanjut. "Proses perekrutan tidak akan terpengaruh dengan situasi itu," katanya.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

7 jam lalu

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

11 jam lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

12 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

14 jam lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

14 jam lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

15 jam lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

17 jam lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

18 jam lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

18 jam lalu

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

21 jam lalu

Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan baru menyiapkan pansel KPK yang akan diumumkan pada Juni 2024. Berikut kriteria dan tugas Pansel KPK.

Baca Selengkapnya