TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, menyatakan Inspektur Jenderal Djoko Susilo tak ditahan sebagai tersangka kasus simulator SIM. Alasannya, dia berhalangan meneken surat penahanan bekas Kepala Korp Lalu Lintas itu.
"Terpaksa batal ditahan karena saya harus ke sini (Makassar). Saya (sedang) berduka," kata Abraham di sela-sela persiapan pemakanan sanak kelurganya di Makassar, Jumat, 5 Oktober 2012.
Kakak ipar Abraham, Andi Ramlan Amin meninggal di Rumah Sakit Grestelina Makassar, Kamis malam 4 Oktober. Abraham mengaku, harus bertolak ke Makassar sehingga batal meneken surat penahanan itu.
Djoko hari ini memenuhi panggilan KPK. Namun KPK tidak menahannya setelah pemeriksaan selama . Surat penahanan tersangka yang rencananya akan ditandatagani siang ini tidak dapat dilakukan.
"Sebenarnya saya rencana untuk tandatangan hari ini, tapi dibatalkan. Saya pagi-pagi persiapan dari Jakarta menuju Makassar," ujar Abraham.
Abraham tiba di rumah duka Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso sekitar pukul 11.30 wita. Kedatangan Abraham disambut keluarga dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu'mang.
ABDUL RAHMAN
Berita Terpopuler
KPK: Djoko Hadir, Kasus Simulator Bisa Tuntas
Jumat Keramat, Abraham Tunggu Surat Penahanan Djoko
Kapolri Perintahkan Djoko Susilo Datang ke KPK
KPK Belum Terima 20 Penyidik Baru dari Polri
KPK Yakin Djoko Susilo Penuhi Panggilan
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
33 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca SelengkapnyaKeluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya