TEMPO.CO, Jakarta - Prita Mulyasari boleh bernapas lega karena Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan membebaskannya dari tuduhan pencemaran nama baik. Tapi, soal trauma dengan surat elektronik atau e-mail, masih dirasakannya hingga kini.
"Kalau ditanya soal curhat di e-mail, enggak dulu, deh, takut," kata dia kepada Tempo, Selasa, 18 September 2012, ketika Tempo bertandang ke rumahnya.
Bukan berarti Prita sama sekali tak mau berhubungan lewat e-mail. Tuntutan pekerjaannya sebagai salah seorang pegawai di bank swasta, Bank Sinarmas (PT Bank Sinarmas Tbk), memaksa dia untuk terus berinteraksi dengan koleganya melalui e-mail. "Enggak mungkin, dong, enggak kirim-kiriman e-mail. Saya kan kerja," kata ibu tiga anak ini. Tapi ia hanya mengurangi intensitasnya memanfaatkan e-mail dalam kehidupannya sehari-hari.
Sebenarnya Prita sadar betul traumanya cukup mengganggu. Apalagi, saat ini, dengan teknologi maju, hampir semua pekerja kantoran berhubungan melalui Internet dan e-mail sebagai salah satu instrumennya.
Ia hanya mengingatkan kepada semua orang agar lebih berhati-hati jika ingin menyampaikan keluhan di dunia maya. "Enggak ada maksud apa-apa, sampai jadinya panjang banget. Lima tahun, capek," kata dia tersenyum.
Kasus Prita bermula saat ia menulis keluhannya terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, yang dia sebut sudah salah melakukan diagnosis dan pengobatan saat ia dirawat pada Agustus 2008. Surat yang dikirim kepada sejumlah rekannya melalui e-mail itu dengan cepat beredar luas di berbagai milis dan blog.
Surat itu pun terbaca manajemen rumah sakit yang berlokasi di Alam Sutera, Tangerang, ini. Manajemen Omni menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, banyak yang bersimpati atas kasusnya hingga muncul gerakan yang membuatnya terkenal, yaitu "Koin untuk Prita".
Setelah melewati proses panjang hampir lima tahun, Senin, 17 September, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan membebaskan Prita dari tuduhan pencemaran nama baik.
MUNAWWAROH | DIANING SARI
Berita Terkait:
Prita Mulyasari Bukukan Kehidupannya di Penjara
Kata Prita Sesudah Bebas Murni: Subhanallah
Prita Mulyasari Dinyatakan Tak Bersalah
Prita Mulyasari: Mukjizat Kembali ke Rumah Lagi
Berita terkait
Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Aktivis dan Asosiasi Pers
3 Maret 2021
Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo, berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim.
Baca SelengkapnyaGiliran Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani Diundang Tim Kajian UU ITE
2 Maret 2021
Sugeng mengatakan Tim Kajian UU ITE akan mempertimbangkan masukkan-masukkan dari pelapor dan terlapor kasus UU ITE.
Baca SelengkapnyaPasca-Rusuh, 98 Napi Tanjung Gusta Masih Buron
17 Agustus 2013
Perburuan terhadap napi yang buron ini terus dilakukan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaHindari Rusuh Lagi, Napi Tanjung Gusta Dipindah
31 Juli 2013
Para napi itu direlokasi ke beberapa penjara lain di sekitar Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya4 Teroris Kabur di Tanjung Gusta Masih Diburu
29 Juli 2013
Saat ini 111 narapidana yang melarikan diri saat kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, sudah dipenjarakan.
Baca SelengkapnyaUsut Rusuh, Napi Tanjung Gusta Akan Diperiksa
18 Juli 2013
Pihak LP Tanjung Gusta memberikan daftar nama narapidana yang menyaksikan kerusuhan.
Baca SelengkapnyaTNI Bantu Polisi Deteksi Buron Tanjung Gusta
18 Juli 2013
Tentara belum berminat ikut menjaga lapas.
Baca Selengkapnya71 Saksi Diperiksa Terkait Rusuh LP Tanjung Gusta
18 Juli 2013
Terdapat kelompok-kelompok narapidana berdasarkan etnik, seperti Aceh dan Batak.
Baca SelengkapnyaPemicu Amuk Tanjung Gusta Bukan Sipir
18 Juli 2013
Aksi protes akhirnya berubah menjadi tindakan yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaNapi LP Tanjung Gusta Salahkan Sipir
18 Juli 2013
Gerbang yang terbuka dimanfaatkan para narapidana untuk melarikan diri.
Baca Selengkapnya