Prita Mulyasari Masih Trauma dengan E-mail

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 22 September 2012 10:19 WIB

Prita Mulyasari saat diwawancarai TEMPO dikediamannya, Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (18/09). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Prita Mulyasari boleh bernapas lega karena Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan membebaskannya dari tuduhan pencemaran nama baik. Tapi, soal trauma dengan surat elektronik atau e-mail, masih dirasakannya hingga kini.

"Kalau ditanya soal curhat di e-mail, enggak dulu, deh, takut," kata dia kepada Tempo, Selasa, 18 September 2012, ketika Tempo bertandang ke rumahnya.

Bukan berarti Prita sama sekali tak mau berhubungan lewat e-mail. Tuntutan pekerjaannya sebagai salah seorang pegawai di bank swasta, Bank Sinarmas (PT Bank Sinarmas Tbk), memaksa dia untuk terus berinteraksi dengan koleganya melalui e-mail. "Enggak mungkin, dong, enggak kirim-kiriman e-mail. Saya kan kerja," kata ibu tiga anak ini. Tapi ia hanya mengurangi intensitasnya memanfaatkan e-mail dalam kehidupannya sehari-hari.

Sebenarnya Prita sadar betul traumanya cukup mengganggu. Apalagi, saat ini, dengan teknologi maju, hampir semua pekerja kantoran berhubungan melalui Internet dan e-mail sebagai salah satu instrumennya.

Ia hanya mengingatkan kepada semua orang agar lebih berhati-hati jika ingin menyampaikan keluhan di dunia maya. "Enggak ada maksud apa-apa, sampai jadinya panjang banget. Lima tahun, capek," kata dia tersenyum.

Kasus Prita bermula saat ia menulis keluhannya terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, yang dia sebut sudah salah melakukan diagnosis dan pengobatan saat ia dirawat pada Agustus 2008. Surat yang dikirim kepada sejumlah rekannya melalui e-mail itu dengan cepat beredar luas di berbagai milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen rumah sakit yang berlokasi di Alam Sutera, Tangerang, ini. Manajemen Omni menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, banyak yang bersimpati atas kasusnya hingga muncul gerakan yang membuatnya terkenal, yaitu "Koin untuk Prita".

Setelah melewati proses panjang hampir lima tahun, Senin, 17 September, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan membebaskan Prita dari tuduhan pencemaran nama baik.

MUNAWWAROH | DIANING SARI

Berita Terkait:

Prita Mulyasari Bukukan Kehidupannya di Penjara

Kata Prita Sesudah Bebas Murni: Subhanallah

Prita Mulyasari Dinyatakan Tak Bersalah
Prita Mulyasari: Mukjizat Kembali ke Rumah Lagi

Berita terkait

Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Aktivis dan Asosiasi Pers

3 Maret 2021

Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Aktivis dan Asosiasi Pers

Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo, berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim.

Baca Selengkapnya

Giliran Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani Diundang Tim Kajian UU ITE

2 Maret 2021

Giliran Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani Diundang Tim Kajian UU ITE

Sugeng mengatakan Tim Kajian UU ITE akan mempertimbangkan masukkan-masukkan dari pelapor dan terlapor kasus UU ITE.

Baca Selengkapnya

Pasca-Rusuh, 98 Napi Tanjung Gusta Masih Buron

17 Agustus 2013

Pasca-Rusuh, 98 Napi Tanjung Gusta Masih Buron

Perburuan terhadap napi yang buron ini terus dilakukan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Hindari Rusuh Lagi, Napi Tanjung Gusta Dipindah  

31 Juli 2013

Hindari Rusuh Lagi, Napi Tanjung Gusta Dipindah  

Para napi itu direlokasi ke beberapa penjara lain di sekitar Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

4 Teroris Kabur di Tanjung Gusta Masih Diburu  

29 Juli 2013

4 Teroris Kabur di Tanjung Gusta Masih Diburu  

Saat ini 111 narapidana yang melarikan diri saat kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, sudah dipenjarakan.

Baca Selengkapnya

Usut Rusuh, Napi Tanjung Gusta Akan Diperiksa  

18 Juli 2013

Usut Rusuh, Napi Tanjung Gusta Akan Diperiksa  

Pihak LP Tanjung Gusta memberikan daftar nama narapidana yang menyaksikan kerusuhan.

Baca Selengkapnya

TNI Bantu Polisi Deteksi Buron Tanjung Gusta  

18 Juli 2013

TNI Bantu Polisi Deteksi Buron Tanjung Gusta  

Tentara belum berminat ikut menjaga lapas.

Baca Selengkapnya

71 Saksi Diperiksa Terkait Rusuh LP Tanjung Gusta  

18 Juli 2013

71 Saksi Diperiksa Terkait Rusuh LP Tanjung Gusta  

Terdapat kelompok-kelompok narapidana berdasarkan etnik, seperti Aceh dan Batak.

Baca Selengkapnya

Pemicu Amuk Tanjung Gusta Bukan Sipir

18 Juli 2013

Pemicu Amuk Tanjung Gusta Bukan Sipir

Aksi protes akhirnya berubah menjadi tindakan yang tidak terkontrol.

Baca Selengkapnya

Napi LP Tanjung Gusta Salahkan Sipir

18 Juli 2013

Napi LP Tanjung Gusta Salahkan Sipir

Gerbang yang terbuka dimanfaatkan para narapidana untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya