TEMPO.CO, Jakarta -Koordinator Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Muchtar menilai masalah penarikan penyidik kepolisian yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi tak dapat dihindari. Pasalnya status mereka hanyalah pinjaman yang dapat ditarik kapan saja oleh institusi asalnya. "Namanya juga pinjam, ya bisa ditarik sewaktu-waktu," kata Zainal kepada Tempo, Sabtu, 15 September 2012.
Oleh sebab itu Zainal menyarankan KPK untuk memperkuat penyidik internalnya. "KPK harus segera menguatkan penyidikan internal, harus ada rekrutmen," kata dia.
Dia menilai, jika KPK terus bergantung pada kepolisian dan kejaksaan, masalah seperti ini sangat mungkin terulang pada saat terjadi kasus yang melibatkan kedua lembaga. "Institusi asalnya kan bisa menarik dengan alasan apapun," kata dia.
Langkah polisi menarik penyelidiknya dari KPK ini dinilainya tak elegan. Pasalnya, penarikan penyidik kepolisian bukan hanya berlangsung sekali. Hal serupa pernah terjadi saat KPK menangani Susno Duadji yang kemudian lebih dikenal sebagai "cicak vs buaya".
Namun apapun alasannya, Zainal menilai KPK sulit melawan penarikan 20 penyidik itu. "Ini kan masalah dua lembaga yang bisa dibicarakan, tetapi sepertinya yang paling mungkin adalah meminta penundaan (penarikan)," ujarnya.
Kemarin, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menarik 20 penyidik yang bertugas di KPK. Surat penarikan itu terkesan mendadak sehingga pimpinan KPK langsung menggelar rapat khusus.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terpopuler
Polisi Tarik Penyidik, KPK Pasang Kuda-kuda
Polisi: Boleh Protes Film Innocence of Islam
KPK dan Polisi Beradu Kuat di Kasus Simulator SIM
TNI Kibarkan Merah Putih di Pulau Gambar
Rusia Lanjutkan Investigasi Kecelakaan Sukhoi
DPR Sepakat Tak Ada Plesiran
Berita terkait
Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar
6 menit lalu
KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN
1 jam lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?
Baca SelengkapnyaViral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan
2 jam lalu
Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar
7 jam lalu
Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif
16 jam lalu
KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.
Baca SelengkapnyaKPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan
20 jam lalu
KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaIstri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK
21 jam lalu
Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa
22 jam lalu
Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.
Baca SelengkapnyaAlasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan
22 jam lalu
Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.
Baca SelengkapnyaKPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
1 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya