TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan akan memecat jaksa Cirus Sinaga, yang Selasa, 4 September 2012, ini resmi dijebloskan ke dalam penjara. Cirus divonis bersalah karena menerima suap dan ikut mengatur perkara korupsi pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan.
“Setelah kami menerima petikan putusan, tentu kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin, 3 September 2012. Saat ini, status Cirus adalah diberhentikan sementara. “Jadi, menuju pemecatan, tidak akan lama,” kata Darmono.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi memastikan bekas koleganya akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Salemba, sampai 5 tahun ke depan. Setelah eksekusi, dia akan melapor ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang akan meneruskannya ke Jaksa Agung Basrief Arief. Laporan eksekusi itu akan jadi dasar pemecatan Cirus Sinaga.
Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan
6 Agustus 2023
Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya akan terus melakukan koreksi jika jajaran Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kesalahan.