TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada sebelas partai politik yang telah mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan. Pendaftaran partai dibuka sejak 10 Agustus lalu hingga 7 September mendatang.
Sebelas partai itu di antaranya Nasional Demokrat, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Pemuda Indonesia, Hati Nurani Rakyat, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, PDI-Perjuangan, Serikat Rakyat Independen, PKB, dan Partai Indonesia Sejahtera.
Setelah diserahkan, KPU akan mulai memverifikasi berkas pendaftaran tiap partai. KPU memastikan berkas yang diserahkan sesuai dengan aturan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, serta aturan KPU.
Proses verifikasi terbagi dua, verifikasi administratif dan faktual. Komisioner KPU, Ferry Rizky, mengatakan verifikasi faktual baru dilaksanakan setelah verifikasi administratif tingkat pusat selesai. “Jika partai tidak memenuhi syarat, kami tak akan teruskan ke verifikasi faktual,” ujarnya.
Adapun hal yang ditelaah KPU dalam verifikasi administratif adalah kesesuaian antara jumlah kantor cabang serta jumlah anggota dengan syarat dan ketentuan yang ada. Undang-undang mengamanatkan setiap partai wajib memiliki pengurus di 100 persen provinsi, minimal 75 persen kabupaten atau kota, dan 50 persen kecematan.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
2 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
5 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
7 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
32 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
32 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
38 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
40 hari lalu
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca SelengkapnyaDaftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan
41 hari lalu
Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu
42 hari lalu
Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima
42 hari lalu
Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya